Jumat, 17/05/2024 - 20:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PAN: Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun Terkait Kematangan Pemikiran

 JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Menurutnya, hal ini berdasarkan dengan kematangan pemikiran pemimpin.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Alasan mengapa menetapkan 40 tahun bahwa berdasarkan pada kematangan pemikiran, intelektual, pengalaman diri, mental, dan spiritual, setiap insan manusia diperkirakan telah memenuhi unsur tersebut,” ujar Viva lewat keterangannya, Kamis (3/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. usia minimal capres-cawapres adalah 35 tahun. Namun, panitia khusus (Pansus) DPR dari revisi UU Pemilu mengubahnya menjadi 40 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Kendati demikian, PAN melihat banyak pemimpin negara yang berusia di bawah 40 tahun. Beberapa di antaranya adalah Presiden Chile Gabriel Boric yang berusia 35 tahun. Kemudian ada Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang berusia 34 tahun saat terpilih pada 2019.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo Ngaku Merasakan Senyuman Berat Anies: Kita Semua Lelah, Mungkin Ada yang Tak Puas

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya ada Presiden Kosovo Vijosa Osman yang berusia 38 tahun saat terpilih. Serta pemimpin sejumlah negara lainnya di kawasan Eropa dan Amerika Selatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Menurut PAN, apakah usia 35 atau 40 tahun sebagai persyaratan pencalonan, hal itu bukan yang krusial. PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kapasitas dan kompetensi, intelektualitas, serta visi leadership,” ujar Viva.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi, silahkan MK untuk memutuskan tentang gugatan usia tersebut. Apapun keputusan MK, PAN akan menerima dan menjalankan sesuai undang-undang,” sambung mantan wakil ketua Komisi IV DPR itu.

ADVERTISEMENTS

Di MK, kini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

ADVERTISEMENTS

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Jatim Bakal Kembali Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23

Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi