Rabu, 08/05/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Regulasi UUS Sudah Terbit, Adakah yang Sudah Ajukan Spin Off? 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada 12 Juli 2023. Regulasi tersebut memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, dan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Sejak regulasi tersebut diterbitkan, OJK menuturkan belum mendapatkan pengajuan pemisahan UUS.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada 12 Juli 2023, belum ada bank yang mengajukan spin off kepada OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (5/8/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2023, UUS yang wajib untuk spin off adalah yang memiliki aset mencapai 50 persen dari nilai aset BUK nya dan atau memiliki jumlah aset Rp 50 triliun. Dian menegaskan, UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Meskipun begitu, Dian menuturkan keputusan untuk melakukan spin off secara voluntary berada pada manajemen bank. Hanya saja, Dian mengatakan OJK dapat meminta UUS untuk melakukan spin-off dalam rangka konsolidasi untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Apabila UUS memenuhi segala persyaratan sesuai ketentuan, maka setelah spin off nantinya UUS tersebut akan menjadi sebuah bank umum syariah (BUS) yang merupakan perwujudan utuh dari sebuah entitas badan hukum perbankan,” jelas Dian.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bank Syariah Punya Potensi Besar Selaraskan ESG dan SDG

Dengan keutuhannya, lanjut dia, maka berbagai jenis kegiatan usaha menjadi lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan oleh BUS tersebut. Di sisi lain, Dian mengungkapkan, BUS tersebut masih dimungkinkan untuk memanfaatkan beberapa infrastruktur dari induknya melalui sinergi perbankan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dia memastikan tetap ada fleksibilitas kegiatan usaha sebagai suatu bank yang didukung oleh privilege sebagai entitas anak perusahaan.

“Ini diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha BUS tersebut ke depannya sebagai bagian dari pengembangan perbankan syariah,” ungkap Dian.

Dalam kebijakan penguatan sektor jasa keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan OJK telah menerbitkan penyempurnaan POJK terkait pemisahan UUS. Hal itu baik untuk perbankan, perusahaan asuransi dan reasuransi, serta perusahaan penjaminan.

Ketentuan pemisahan tersebut dilakukan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Regulasi tersebut mengatur pemisahan UUS dan penguatan UUS perbankan yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Berita Lainnya:
BSI Tawarkan KPR Syariah Satu Hari Langsung Disejutui

Selanjutnya POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

“Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi persyaratan seperti nilai dana tabarru dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi,” jelas Mirza. 

Mirza mengatakan dana tabarru dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya serta ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Lalu sebanyak Rp 200 miliar bagi unit syariah perusahaan reassuransi.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.

Regulasi ini mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK berdasarkan nilai aset jika telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset perusahaan penjaminan induknya serta ekuitas minimum UUS Rp 25 miliar untuk kabupaten, Rp 50 miliar untuk provinsi, Rp 100 miliar untuk nasional.

“Diharapkan setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan,” tutur Mirza.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi