Rabu, 01/05/2024 - 12:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kecewa Berat Vonis Baru Sambo, Pengacara Brigadir J: Ternyata Cuma Segitu Hakim Agung Kita

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap kekecewaannya terhadap putusan mahkamah agung yang meringankan vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, dari semula hukuman mati.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kamaruddin menegaskan bahwa putusan itu menjadi penderitaan yang luar biasa bagi keluarga.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi menurut saya, dengan dikurangkan hukumanya oleh hakim agung, ini adalah suatu penderitaan luar biasa kepada kita,” kata Kamaruddin seperti dikutip HARIANACEH.co.id dari laman Republika.co.id, Selasa (8/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Israel Sudah Bunuh 34 Ribu Warga Palestina, AS Berencana Kasih Bantuan Senjata Lagi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kamaruddin juga mengungkap kekecewaannya terhadap putusan MA yang meringankan hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo.

ADVERTISEMENTS

Mahkamah Agung telah meringankan hukuman Putri menjadi penjara 10 tahun, dari semula 20 tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Kamaruddin, Putri tak layak mendapat kasasi karena dia adalah orang yang merancang pembunuhan Brigadir Joshua.

Dia juga menegaskan bahwa putusan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Berita Lainnya:
Kondisi Terkini TNI AL vs Brimob Pasca Bentrok di Sorong, 10 Prajurit Luka akibat Aksi Pukul

“Ternyata cuma segitu hakim agung kita,” kata Kamaruddin.

Diketahui, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Sebagai gantinya, MA memutuskan Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan bahwa putusan tersebut dibacakan oleg Hakim Agung Suhadi, serta empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi