Selasa, 21/05/2024 - 05:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) atas perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) yang diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (10/8/2023) ditunda. Pasalnya, jaksa dalam perkara tersebut mengaku belum siap.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Kompolnas Soroti Perbedaan Keterangan Pihak Korban dan Polda Sulut

 

Di dalam sidang yang digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, Hakim Ketua Alimin Ribut menanyakan kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya. Namun, jaksa menyatakan belum siap.

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, hari ini belum siap,” kata jaksa dalam persidangan, Kamis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian, hakim menekankan kembali mengenai belum matangnya kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan. Jaksa pun menegaskan bahwa pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan dalam pembacaan tuntutan. “Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan,” ucap jaksa.

Berita Lainnya:
Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri, Ghufron: Nama Baik Saya dan Keluarga Rusak

 

ADVERTISEMENTS

Lantas, hakim melanjutkan pertanyaan terkait waktu pengganti pelaksanaan pembacaan tuntutan. Jaksa meminta hari Rabu (16/8/2023). Namun hakim menawarkan satu hari sebelumnya, jaksa pun mengiyakan.

ADVERTISEMENTS

 

“Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Sidang dilanjutkan) hari Selasa, 15 Agustus 2023,” kata Alimin.

 

Dalam persidangan tersebut, turut hadir ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, dan pengacaranya Mellisa Anggraeni. Mario kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi