Kamis, 02/05/2024 - 14:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

Sponsored
DIGITALEKONOMI

Marak Modus Penipuan Penawaran Promo HUT, Bank Aceh Himbau Nasabah untuk Waspada

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Modus penipuan dengan memanfaatkan media sosial dan pesan instan lintas platform seperti whatsapp, meseenger, masih terus terjadi. Saat ini, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum hari penting bagi sejumlah perbankan untuk melaksanakan aksinya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ali Muhayatsyah Selasa (09/08/2023) mengatakan, dalam beberapa hari terakhir kembali marak penipuan yang mengatasnamakan akun media sosial resmi Bank Aceh, terutama di facebook dan instagram.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Momentum HUT Bank Aceh yang ke 50vdimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan modus penipuan. Di antaranya melalui berbagai promo yang mengajak nasabah untuk melakukan pendaftaran dengan memerintahkkan klik pada tombol yang disediakan pada akun media sosial,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ditambahkan, selanjutnya penipu meminta nasabah mengirimkan sejumlah data pribadi perbankannya. Kemudian, data ini digunakan pelaku untuk mengambil uang di rekening korban, baik secara manual, maupun melaui aplikasi Action Mobile Banking Bank Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Panasonic Lanjutkan Program Hijau Gandeng Seniman dan Difabel

Ali meminta nasabah dan seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati setiap menerima penawaran promo dari akun media sosial yang mengatasnamakan Bank Aceh.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Nasabah juga dapat melakukan konfirmasi ke Bank Aceh jika mendapatkan informasi yang bersumber dari pihak lain, baik melalui contact center 1500845 maupun dengan mendatangi kantor Bank Aceh terdekat sehingga terhindar dari modus penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan nasabah untuk tetap berhati-hati dan tidak membuka link atau tautan attachment yang mencurigakan yang dikirim melalui aplikasi pesan elektronik atau email dari nomor dan alamat yang tidak dikenal.

“Kami memohon kepada nasabah dan masyarakat tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan Bank Aceh. Sangat penting bagi nasabah untuk selalu melakukan verifikasi keaslian pesan atau pemberitahuan yang diterima dengan menghubungi saluran resmi Bank Aceh.

Ali mengatakan, saluran informasi resmi terhadap Bank Aceh dapat di akses melalui Website www.bankaceh.co.id, telepon di nomor (0651) 22966, Instagram di @bankacehofficial, Youtube: Bank Aceh Official, Twitter: @bankacehsyariah dan Tiktok di @bankaceh_official. Sementara alamat email resmi Bank Aceh adalah [email protected].

Berita Lainnya:
Angkasa Pura Catat Kenaikan Pengguna Jasa Penerbangan di YIA

Selain melalui media sosial, Ali juga meminta agar nasabah selalu memperhatikan SMS OTP yang masuk. Jika Aktifitas atau transaksi Itu tidak pernah dilakukan, agar segera laporkan ke kantor Bank Aceh terdekat atau ke layanan call center 1500845.

Dijelaskannya, kode OTP adalah singkatan dari kode One Time-Password atau bisa juga diartikan sebagai kode password yang hanya bersifat sementara dan dapat digunakan satu kali saja.

“Kode One Time-Password umumnya digunakan sebagai password sekali pakai yang ditujukan untuk melakukan proses verifikasi di aplikasi smartphone. Keberadaan OTP bertujuan untuk menghindari tindak kejahatan digital (cyber crime),” ungkapnya.

Ditambahkan Ali, saat ini Bank Aceh akan terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi literasi digital untuk menghindari praktik-praktik ilegal terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi