Senin, 17/06/2024 - 00:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Potong Rambut, Perlukah Istri Meminta Izin Suami?

BANDA ACEH — Dalam beberapa kesempatan seorang istri ingin mengubah penampilan seperti memotong rambut dan lainnya. Apakah istri memerlukan izin suami untu memotong rambutnya?

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Segala perbuatan mukallaf yang tidak ada dalil tegas dan jelasnya dalam Alquran dan al Hadits itu harus dilihat konteks dan tujuannya. Termasuk soal isteri potong rambut dan berhias,” kata Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), serta Ketua Pengarah Majelis Kogres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, Badriyah Fayumi, pada Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ustadzah Badriyah melanjutkan, sebelumnya ada hal lain yang harus diperhatikan terkait prinsip izin istri kepada suami seperti puasa sunnah atau berpergian, dan juga sebaliknya izin suami kepada istri soal poligami. Adalah maqashidus syariahnya, yang perlu menjadi perhatian.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hawa Penyebab Nabi Adam Terusir dari Surga, Benarkah?

“Itu ada maqashidus syariahnya, yakni agar pasangan tahu dan Ridha, karena dengan tindakan tersebut suami akan terkurangi haknya, isteri puasa Sunnah atau pergi lama berarti suami tidak bisa berhubungan seksual di waktu tersebut. Isteri juga akan terkurangi haknya bahkan sangat berpotensi menjadi korban ketidakadilan jika suami berpoligami,” ujar Ustadzah Badriyah.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dengan memahami maqashidus syariah ini maka syariat izin tidak semestinya digunakan untuk membatasi istri untuk melakukan hal-hal pribadi yang tidak melanggar syariat secara berlebihan,” lanjut Ustadzah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Ustadzah Badriyah mengungkapkan, dalam kasus potong rambut, apabila memotong rambutnya memang diperlukan karena ada masalah kesehatan atau agar isteri tidak kesulitan menatanya, maka itu diperbolehkan. Menurut Ustadzah Badriyah, izin suami bukan syarat mutlak, akan tetapi berkaitan dengan musasyarah bil Ma’Ruf sebaiknya isteri menyampaikan hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Belum Bisa ke Tanah Suci? Ikuti Amalan Nabi Ini Niscaya akan Dapat Pahala Haji

“Begitu pula suami jika ingin potong rambut juga sebaiknya menyampaikan kepada isteri. Tujuannya agar pasangan tidak kaget, merasa tidak dianggap, dan sekaligus bisa kasih pandangan gimana potongan yang disukai. Ini lebih ke masalah akhlak dan muasyarah bil Ma’ruf suami isteri,” kata Ustadzah Badriyah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا الكهف [46] Listen
Wealth and children are [but] adornment of the worldly life. But the enduring good deeds are better to your Lord for reward and better for [one's] hope. Al-Kahf ( The Cave ) [46] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi