Sabtu, 04/05/2024 - 19:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Potong Rambut, Perlukah Istri Meminta Izin Suami?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH — Dalam beberapa kesempatan seorang istri ingin mengubah penampilan seperti memotong rambut dan lainnya. Apakah istri memerlukan izin suami untu memotong rambutnya?

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Segala perbuatan mukallaf yang tidak ada dalil tegas dan jelasnya dalam Alquran dan al Hadits itu harus dilihat konteks dan tujuannya. Termasuk soal isteri potong rambut dan berhias,” kata Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), serta Ketua Pengarah Majelis Kogres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, Badriyah Fayumi, pada Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ustadzah Badriyah melanjutkan, sebelumnya ada hal lain yang harus diperhatikan terkait prinsip izin istri kepada suami seperti puasa sunnah atau berpergian, dan juga sebaliknya izin suami kepada istri soal poligami. Adalah maqashidus syariahnya, yang perlu menjadi perhatian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sadio Mane Bangun Masjid Sebagai Bentuk Bantuan Bagi Kampung Halamannya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu ada maqashidus syariahnya, yakni agar pasangan tahu dan Ridha, karena dengan tindakan tersebut suami akan terkurangi haknya, isteri puasa Sunnah atau pergi lama berarti suami tidak bisa berhubungan seksual di waktu tersebut. Isteri juga akan terkurangi haknya bahkan sangat berpotensi menjadi korban ketidakadilan jika suami berpoligami,” ujar Ustadzah Badriyah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dengan memahami maqashidus syariah ini maka syariat izin tidak semestinya digunakan untuk membatasi istri untuk melakukan hal-hal pribadi yang tidak melanggar syariat secara berlebihan,” lanjut Ustadzah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mendidik Keluarga dengan Adab Syariat, Bolehkah Memukul Anak? 

Ustadzah Badriyah mengungkapkan, dalam kasus potong rambut, apabila memotong rambutnya memang diperlukan karena ada masalah kesehatan atau agar isteri tidak kesulitan menatanya, maka itu diperbolehkan. Menurut Ustadzah Badriyah, izin suami bukan syarat mutlak, akan tetapi berkaitan dengan musasyarah bil Ma’Ruf sebaiknya isteri menyampaikan hal tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Begitu pula suami jika ingin potong rambut juga sebaiknya menyampaikan kepada isteri. Tujuannya agar pasangan tidak kaget, merasa tidak dianggap, dan sekaligus bisa kasih pandangan gimana potongan yang disukai. Ini lebih ke masalah akhlak dan muasyarah bil Ma’ruf suami isteri,” kata Ustadzah Badriyah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi