Senin, 17/06/2024 - 21:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Soal Spin Off Unit Usaha Syariah, OCBC NISP Terus Berbenah

Kepala Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC NISP Syariah, Mahendra Koesumawardhana dalam Acara Chit-Chat Media with OCBC NISP Syariah di Jakarta, Rabu (10/5/2023) lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Bank OCBC NISP mengaku taat dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Meski demikian, Bank belum dapat memastikan kapan tepatnya akan merealisasikan spin off tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Mahendra Koesumawardhana mengatakan, bank saat ini terus melakukan sejumlah persiapan menuju spin off. “Sembari menunggu, kami berbenah diri,” kata Mahendra, Rabu (23/8/2023). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Menurut Mahendra, bank merespons positif aturan regulator karena tujuannya mempekuat industri perbankan. Saat ini, OCBC NISP terus memperkuat bisnis, melengkapi produk, serta melakukan ekspansi layanan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Pupuk Kaltim Sediakan 365 Ribu Ton Pupuk Subsidi untuk Masa Tanam Kedua

OCBC NISP juga senantiasa bekerja sama dengan mitra untuk menambah kepercayaan nasabah, sehingga ketika saatnya tiba Bank sudah siap untuk spin off. “Target tidak ada, kami masih diskusikan, yang pasti kami akan mematuhi aturan,” kata Mahendra.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS diwajibkan  menyediakan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS diwajibkan untuk bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen arau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Kemenkop UKM Jajaki Kerja Sama dengan China untuk Kembangkan UMKM

Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Selanjutnya, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK. Dalam peraturan ini juga tertulis bahwa UUS dapat memanfaatkan sumber daya dari BUK induk.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [67] Listen
He said, "Indeed, with me you will never be able to have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [67] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi