Rabu, 01/05/2024 - 10:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Muhadjir: Kampanye di Sekolah Bakal Lebih Rumit

ADVERTISEMENTS

Menko PMK, Muhadjir Effendy. Menko PMK Muhadjir Effendy sebut kampanye di sekolah akan lebih rumit pelaksanaannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membandingkan pelaksanaan kampanye di sekolah akan lebih rumit dibandingkan di kampus. Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Muhadjir menilai, kampus sebagai lembaga akademik dapat membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitanya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” ujar Muhadjir dalam siaran persnya dikutip pada Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Analis: Kapolda Dihadirkan ke MK Harus Dapat Izin Kapolri

Namun, berbeda dengan kampus, Muhadjir menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit.  Hal ini karena kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.

“Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama,” ujar Muhadjir.

Muhadjir mengingatkan, para siswa di level sekolah telah mengalami ‘learning loss’ selama masa pandemi Covid-19 berlangsung. Berdasarkan data Kemendikbudristek, dalam kurun waktu dua tahun saat pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.

Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti

Untuk itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menilai pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting dibandingkan untuk kampanye politik. Langkah ini perlu dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” ujarnya.

Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah yang salah satunya disuarakan oleh Forum Serikat Guru Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi