Selasa, 30/04/2024 - 01:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Pria Sumut Ini Diringkus, Polres Aceh Utara Gagalkan Modus Paket Sabu 6 Kg Dalam Kardus Ikan Asin

ADVERTISEMENTS

LHOKSUKONPolres Aceh Utara menggagalkan pengiriman enam kilogram narkotika jenis sabu dari Lhokseumawe, Aceh tujuan Medan, Sumatera Utara dalam paket ikan asin pada Kamis (17/8/2023) lalu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pria yang diringkus tersebut adalah MY (43) warga asal Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Barang bukti itu disita polisi saat tersangka mengambil paket kiriman ikan asin berisi sabu, di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BMA dan Sakinah Finance Sepakati Kerjasama untuk Pemberdayaan Disabilitas
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A,” ujar Kapolres, Kamis (31/8/2023)

ADVERTISEMENTS

Saat konferensi pers, Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, MH dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Novrizaldi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara MY diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut.

Kapolres Aceh Utara juga menerangkan, dar hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga menemukan satu unit Hp merk Nokia milik tersangka.

Berita Lainnya:
Mellani Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Meunasah Manyang

Dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan pelaku berinisial  A yang kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi