Jumat, 03/05/2024 - 18:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Heboh Ada Uang Mutilasi, Ini Cara Cek Uang yang Asli

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Beberapa waktu terakhir, muncul video viral mengenai uang mutilasi. Masyarakat dikabarkan mendapati uang rupiah yang memiliki nomor seri berbeda hingga separuhnya asli dan separuhnya palsu. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan yang diragukan keasliannya sebagaimana video viral merupakan salah satu kategori merusak rupiah. “Ini sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,” kata Marlison, Sabtu (9/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan merusak yaitu mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Hal tersebut dilakukan dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, dan merobek. “Dalam hal ini, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi,” ucap Marlison. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Merekam Momen Manis Bilal Indrajaya dan Penggemar

Dia menegaskan, jika masyarakat menemukan uang mutilasi tersebut dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan memutilasi uang bisa dianggap tindakan kriminal. “Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam rekaman video kepada media, Sabtu (9/9/2023). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, Erwin mengeaskan tindakan tersebut juga dapat dikenakan pidana. Untuk itu, Erwin meminta masyarakat untuk berhati-hati berkenaan dengan uang rupiah yang tersebar di masyarakat. “Jadi bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya,” ucap Erwin. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23, Teuku Wisnu Ajak Masyarakat Doakan Timnas

Erwin menegaskan, mutilasi uang menjadi hal yang serius dampaknya. Secara umum, Erwin mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang rupiah. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Saat ini, BI telah mengeluarkan panduan cara dan membedakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Berikut ciri untuk membedakan uang asli:

1. Terpampang gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.

2. Terpampang nominal pecahan.

3. Sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100. 

4. sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna. 

5. Terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. 

6. Di sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra

7. Jika diterawang ada tanda air dan electrotype. 

8. Gambar saling isi. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi