Rabu, 01/05/2024 - 05:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Mahasiswa Terjerat Pinjol, Apakah Pinjaman Online Mengandung Riba?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi pinjol.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Baru-baru ini puluhan mahasiswa di salah satu kampus Muhammadiyah terjerat pinjaman online (pinjol). Maraknya pinjol ilegal ini menjadi masalah serius yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan masalah hukum bagi orang yang terlibat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Karena itu, masyarakat Indonesia harus berhati-hari dengan pinjaman online. Apalagi, di dalam pinjol juga terdapat riba. Apa itu riba?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Secara bahasa, riba berarti tambahan dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang diisyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar-menukar antara harta dengan harta. Gampangnya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Puasa Sunnah Syawal 6 Hari, Apakah Harus Dilakukan Secara Berurutan atau Terpisah?

Dalam buku Hukum Riba karya Hafidz Muftisany dijelaskan bahwa riba adalah salah satu perbuatan yang memiliki konsekuensi sangat serius. Riba termasuk perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT dan ancamannya sangat keras.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Riba sendiri terbagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah, riba qardh, dan riba jahilliyah. Dalam konteks pinjaman online, setidaknya ada dua jenis riba di dalamnya, yaitu Riba Qardh dan Riba Jahiliyah. 

Riba qardh adalah tambahan nilai yang dihasilkan akibat dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba jenis ini, yaitu pemberian utang Rp 100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20 persen dalam waktu enam bulan.

Berita Lainnya:
Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Harus Didahulukan?

Sedangkan Riba Jahilliyah adalah tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Contoh riba jahilliyah adalah peminjaman uang sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan waktu pengembalian enam bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi