Selasa, 07/05/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Bongkar Jaringan Besar Narkotika Asia Tenggara, 10 Ton Sabu Disita

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mabes Polri membongkar sindikat peredaran narkotika kelas raksasa di wilayah Asia Tenggara. Bersama kepolisian Malaysia dan Thailand, polisi gabungan tiga negara itu berhasil mengamankan barang bukti setotal 10,2 ton narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan Fredy Pratama. Namun kepolisian, belum berhasil menangkap warga negara Indonesia yang disinyalir sempat bersembunyi di Malaysia, dan Thailand tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada menjelaskan, pengintaian, dan penelusuran terhadap jaringan Fredy Pratama ini sudah dimulai sejak 2020. Barang bukti sitaan sepuluh ton lebih sabu-sabu yang berhasil dikuasai oleh aparat keamanan, merupakan dari upaya menangkap Fredy Pratama sejak dalam perburuan. “Secara keseluruhan, barang yang sudah masuk ke Indonesia, itu mencapai 100 sampai 500 Kilogram (Kg),” begitu kata Komjen Wahyu saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wahyu mengatakan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama ini adalah hasil kerja sama terbesar kepolisian Indonesia, Malaysia, dan juga Thailand. Di Indonesia, Bareskrim Polri, kata Wahyu, turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 45 Kilogram
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dari penelusuran PPATK, kata Wahyu, ditemukan aliran uang transaksi narkotika dari jaringan Fredy Pratama senilai triliunan Rupiah. Dari analisa PPATK tersebut, tim penyidik di Bareskrim Polri telah membekukan aset-aset, dan rekening milik jaringan Fredy Pratama.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Untuk aset yang sudah dibekukan dan sudah kita sita, totalnya sekitar Rp 10,5 triliun,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun terkait dengan rekening, untuk kebutuhan penyidikan, sudah meminta kepada PPATK selaku otoritas yang melakukan blokir atas 406 rekening yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. “Nilai rekening yang dilakukan pemblokiran sebesar Rp 28,7 miliar,”  kata Wahyu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Wahyu menerangkan, terkait dengan jaringan Fredy Pratama, laporan dari kepolisian tiga negara menerima sebanyak 408 pelaporan menyangkut soal peredaran narkotika.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dukcapil Pastikan KTP Lama Tetap Berlaku Meski Status Jakarta Jadi DKJ

Wahyu tak memerinci masing-masing negara penerima ratusan pelaporan tersebut. Namun kata Wahyu, dari kerjasama Bareskrim Polri, Royal Malaysia Police dan Royal Malaysian Customs Departement, bersama-sama Royal Thia Police sudah menangkap sebanyak 884 orang tersangka yang terkait dengan Fredy Pratama. Tetapi, kata Wahyu, sampai saat ini, kepolisian di tiga negara itu, belum berhasil menangkap Fredy Pratama sebagai tokoh utama jaringan narkotika raksasa di Asia Tenggara itu.

“Status Fredy Pratama sendiri masih DPO (buronan),” begitu kata Wahyu. Pengintaian dan perburuan terhadap Fredy Pratama sendiri kata Wahyu, sudah dilakukan sejak 2020. “Catatan terakhir 2023, DPO Fredy Pratama ini ada di Thailand. Akan tetapi dilaporkan oleh kepolisian di Thailand, yang bersangkutan sudah tidak berada di negara tersebut,” kata Wahyu.

Status DPO terhadap Fredy Pratama, kata Komjen Wahyu memastikan namanya sebagai tersangka utama dalam bisnis haram tersebut.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi