Jumat, 03/05/2024 - 17:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Pembuat Film Porno Ditangkap, Parfi: Karya Mereka tak Mendidik

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Evry Joe mengapresiasi tindakan kepolisian yang menangkap para pembuat film porno. Dia berterima kasih kepada kepolisian karena oknum-oknum tersebut telah mengatasnamakan sineas perfilman.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kami memberi apresiasi kepada kepolisian karena telah menangkap orang-orang yang mengatasnamakan artis, sutradara, hingga produser padahal karya-karya mereka sama sekali tidak mendidik,” kata Evry yang juga sebagai Direktur Rumah Film Indonesia kepada Republika.co.id, Rabu (13/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, setelah penangkapan ini seharusnya kepolisian bertindak terus karena yang telah dilakukan oleh para pembuat film porno telah mencederai dan merugikan banyak orang. Khususnya, mereka yang berkecimpung dan mencari nafkah di industri film.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Mengatasnamakan produser tapi kerjanya menipu orang. Kami berharap kasus ini akan ditindak terus. Banyak masyarakat yang dirugikan karena kalau sudah kejadian seperti ini telah mengatasnamakan film, masuk global,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Tindakan lanjutan yang dilakukan kepolisian kata dia dapat membantu membenahi dunia perfilman nasional. Sebab, film adalah wajah dari suatu negara sehingga diperlukan banyak film yang bermutu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Babak Baru Perseteruan Hybe dan CEO Ador Min Hee-jin, BTS 'Disingkirkan' Pakai Dukun?

“Film juga refleksi dari kehidupan jadi jangan sampai memberikan kesan tidak bagus padahal hanya beberapa oknum yang bukan orang film sebetulnya. Masyarakat harus pintar menanggapi semua ini dan polisi juga harus tanggap untuk memberantasnya demi generasi muda dan perfilman nasional,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film. “Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ade Safri menjelaskan kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/. Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7/2023) dan AIS, AT dan SE.

Berita Lainnya:
Kocaknya Jacob C, Tiktoker AS yang Rajin Balas Komen Warga Indonesia Pakai Bahasa Jawa

Ade menyebut kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman. Sedangkan JAAS sebagai juru kamera, AIS sebagai editor film, AT sebagai teknisi suara (sound enginering) dan SE sebagai sekretaris dan talenta.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi