Senin, 06/05/2024 - 04:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

12 Fakta Seputar Aurat dan Busana Wajib Bagi Muslimah Beserta Dalilnya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Menutup aurat adalah kewajiban Muslim dan Muslimah. Bagi Muslimah ketentuannya berbeda dengan Muslim soal menutup aurat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ketua Ikatan Keluarga Alumni Libya Indonesia (IKALI), Ustadz Dr Imron Baehaqi menyampaikan penjelasan tentang sejumlah faktat yang terkait dengan aurat Muslimah yaitu sebagai berikut: 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

1. Pada prinsipnya, seorang Muslimah wajib menutup aurat 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

2. Kemudian ada berbagai pandangan ulama fiqih mengenai batasan yang menjadi aurat. Ustadz Imron menjelaskan, ada ulama yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa seluruh anggota tubuh wanita itu aurat termasuk wajahnya. Sehingga ada perempuan Muslim yang memilih untuk mengenakan cadar, yang di dunia Arab umumnya disebut niqab. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

3. Niqab dalam kamus Lisaan al-Arab memiliki makna yaitu kain penutup wajah untuk perempuan, yang hanya memperlihatkan kedua mata

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

4. Ulama berbeda pendapat soal niqab. Ustadz Imron menuturkan, ulama Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa penutup wajah bagi Muslimah yang hanya memperlihatkan kedua matanya, alias niqab atau cadar, itu wajib. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Di Manakah Adam-Hawa Diturunkan dan di Mana Lokasi Pertemuan Keduanya? 

Adapun menurut ulama Hanafiyah, itu sunnah. Sedangkan ulama dari Madzhab Syafi’i, ada yang berpendapat sunnah dan ada yang berpendapat wajib. Ulama dari madzhab Hanafi juga demikian, ada yang berpendapat sunnah dan wajib.

5. Dalam hal demikian, Ustadz Imron menyampaikan, seorang wanita Muslimah boleh menggunakan niqab dan boleh juga tidak menggunakannya. “Karena tidak ada yang melarang niqab. Sebetulnya ini masalah prinsip dan tidak boleh dihalang-halangi. Dan dalam konteks tertentu, bisa menjaga dirinya,” tuturnya. 

6. Ustadz Imron juga memaparkan, ada riwayat hadits dari Jabir bin Abdullah yang di dalamnya digambarkan tentang seorang perempuan yang pipinya berwarna merah kehitam-hitaman, yang kemudian bertanya kepada Rasulullah SAW. Dari penggambaran tersebut, berarti perawi melihat wajah perempuan itu. Tidak ada pula perintah Nabi Muhammad SAW yang memintanya untuk menutup wajah. 

Artinya, Ustadz Imron mengatakan, di masa Nabi Muhammad SAW ada perempuan Muslimah yang mengenakan penutup wajah (niqab), dan ada juga yang tidak menggunakannya.

7.  Terkait abaya, ini adalah pakaian sejenis gamis yang biasa digunakan oleh perempuan dan laki-laki di wilayah Arab. Ustadz Imron menjelaskan, seorang Muslimah itu wajib menutup aurat dan tidak boleh memperlihatkan bentuk tubuhnya. Misalnya dengan menggunakan jenis pakaian yang ketat.

Berita Lainnya:
5 Rahasia di Balik Asmaul Husna, Nama-Nama Allah SWT yang Agung

“Karena menutup aurat itu berarti menutup seluruh tubuh sehingga lekuk tubuh tidak terlihat,” tuturnya. 

Baca juga: Saat Anda Terbangun Malam Hari dan Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Ini

Menurut Ustadz Imron, abaya sebetulnya jenis pakaian yang tepat untuk digunakan oleh seorang Muslimah, karena memenuhi aspek ketertutupan auratnya. Semua anggota tubuh tertutup dan tidak ada pula bagian ketat yang bisa menampakkan bentuk tubuh. Allah SWT berfirman: 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Al Ahzab ayat 59) 

8. Mayoritas ulama fiqih, sejak zaman..

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi