Selasa, 30/04/2024 - 12:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dokter, Polisi, dan Profesi Semacamnya, Apakah Boleh Tinggalkan Sholat Jumat Saat Tugas?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Bolehkah orang dengan profesi tertentu meninggalkan sholat Jumat? Profesi yang dimaksud adalah profesi yang sifat pekerjaannya membuat mereka harus tetap bekerja. Seperti dokter, polisi, dan semacamnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pertanyaan itu diterima oleh Penasihat Ilmiah Mufti Mesir Syekh Dr Majdi Asyour. Dia memulai penjelasan jawaban atas pertanyaan tersebut dengan menyampaikan beberapa hal yang menjadi hukum pelaksanaan sholat Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pertama, kata Syekh Asyour, mendirikan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki dewasa yang berada di negaranya, yang tidak mempunyai alasan atas rasa takut atau sakit yang dikhawatirkan akan menunda kesembuhannya atau memperparah sakitnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kisah Singkat Nabi Adam AS Melaksanakan Haji untuk Pertama Kalinya

Kedua, para ahli fiqih menyebutkan bahwa di antara faktor yang membuat seorang Muslim dimungkinkan untuk meninggalkan sholat Jumat adalah adanya kekhawatiran terhadap nyawa dan suatu aset berharga.

ADVERTISEMENTS

Dalam hal ini, meliputi para pekerja dan karyawan yang sifat pekerjaannya mengharuskan mereka untuk tidak meninggalkan tempat kerja dalam keadaan kosong tanpa kehadiran siapapun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Karena itu, Syekh Asyour menyampaikan, selama sistem kerja mengharuskan adanya shift dari pemilik profesi tersebut pada waktu sholat Jumat, maka melaksanakan sholat Jumat mereka merupakan pelanggaran terhadap nyawa dan aset harta benda berharga itu.

“Maka tidak ada salahnya bagi mereka untuk tidak ikut sholat Jumat, dengan syarat mereka melaksanakan sholat Dzuhur,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Amalan yang Bisa Dikerjakan Pada Hari Jumat

Dalam kondisi demikian, Syekh Asyour juga merekomendasikan agar pejabat atau atasan di sebuah kantor melakukan rotasi shift antara mereka yang bertanggung jawab atas layanan ini bila memungkinkan.

“Sehingga seseorang tidak melewatkan sholat Jumat tiga kali, yang bertentangan dengan larangan (larangan meninggalkan sholat Jumat tiga kali) yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.

Adapun ayat Alquran tentang pelaksanaan sholat Jumat, ada dalam Surat Al Jumu’ah ayat 9, sebagai berikut:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi