Rabu, 01/05/2024 - 08:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Lindungi UMKM dari S-Commerce, Hipmi Minta Pemendag 50/2020 Lekas Direvisi

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Bidang UMKM Koperasi dan Kewirausahaan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tri Febrianto meminta pemerintah memperkuat eksistensi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan mewaspadai serbuan produk impor dari berbagai lokapasar dan social commerce (s-commerce)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Salah satu contoh social commerce yang dinilai dapat menggerus UMKM adalah TikTok melalui Project S. Menurut Tri, dengan harga yang tidak wajar atau terlampau murah, social commerce ini hanya menguntungkan produk-produk asal China saja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami menilai munculnya Project S TikTok ini dapat membunuh eksistensi UMKM Indonesia bahkan akan lebih menguntungkan produk UMKM asal China yang merupakan negara asal induk usaha TikTok,” ujar Tri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tri mengatakan Project S TikTok berpotensi menjadi tsunami besar bagi pertumbuhan pelaku UMKM dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Adaptasi Blockchain Terhadap Keuangan Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hipmi pun mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 untuk memperkuat ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. “Saat ini perdagangan di ranah media sosial seperti ruang yang kosong tanpa regulasi, ini yang kemudian memicu pihak TikTok bisa bertindak dengan seenaknya dengan menciptakan pertarungan usaha tidak seimbang dengan pelaku UMKM lokal,” kata Tri.

Tri juga menyampaikan, berdasarkan laporan Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia sebesar Rp 476,3 triliun pada 2022. Sedangkan, volume transaksinya tercatat sebanyak 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan niaga pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 401 triliun.

Berita Lainnya:
Airlangga Bertemu Mendag Inggris Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi

“Namun yang disayangkan nilai transaksi sebesar itu dinikmati produsen luar negeri seperti China. Di saat UMKM kita masih terseok-seok belum mampu bersaing, malah muncul ancaman baru yakni Project S TikTok,” kata dia.

Tri melanjutkan, menjamurnya social commerce di Indonesia dikhawatirkan akan membunuh UMKM lokal. Banjirnya produk impor yang dijual reseller di TikTok Shop memiliki harga yang lebih rendah ketimbang produk buatan UMKM asli Indonesia sehingga produk UMKM tak laku dijual.

Menurut Tri, social commerce hari ini menjadi mimpi buruk bagi para UMKM lokal. Karena yang berjualan melalui social commerce telah menjelma menjadi predatory pricing.

“Mereka menjual dengan harga yang lebih murah dari pesaing, tujuannya untuk mematikan pesaingnya, ini sangat berbahaya,” ujar Tri.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi