Selasa, 30/04/2024 - 13:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Batang Tangkap Sembilan Tersangka Curanmor

ADVERTISEMENTS

 BATANG — Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Jaran Candi 2023 menangkap sembilan tersangka dari tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan tujuh sepeda motor dan beberapa bukti kejahatan lainnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun di Batang mengatakan bahwa pada operasi Jaran Candi 2023, pihaknya memfokuskan pada kejahatan pencurian dengan pemberatan maupun kekerasan, dengan target sepeda motor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari tujuh kasus tersebut, kami mengamankan sembilan  tersangka, yang mana enam diantaranya terkait dengan empat target operasi dan tiga tersangka berasal dari tiga kasus nonoperasi,” katanya, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPOM Sita 188.640 Produk Pangan tidak Penuhi Syarat Keamanan dan Mutu Edar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Andi Fajar mengatakan sembilan tersangka tersebut dibekuk di lokasi dan waktu yang berbeda seperti di Bendungan Kedungdowo Kramat, Desa Candi, Plelen, dan sejumlah titik keramaian.

ADVERTISEMENTS

Operasi Jaran Candi 2023, kata dia, bisa menjadi langkah proaktif dari kepolisian dalam upaya menangani meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor. “Keberhasilan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan ini akan terus dilakukan secara intensif,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Libur Lebaran, Pasien Puskesmas Tanah Abang Capai Ribuan Orang

Namun demikian, dia mengimbau, masyarakat juga lebih proaktif dalam menjaga keamanan kendaraan dengan menambah kunci ganda sebagai upaya mempersulit langkah pelaku untuk mencuri kendaraan bermotor. Para tersangka akan dikenai Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi