Senin, 06/05/2024 - 04:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Catatan BPS dan Data China Beda Jauh, Impor Tekstil Ilegal Disebut Makin Marak

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyatakan, impor tekstil ilegal semakin meresahkan. Hal itu pun menjadi penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional dalam beberapa tahun terakhir. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Data International Trade Center (ITC) memperlihatkan gap sangat besar antara catatan impor Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor China ke Indonesia berdasarkan data dari General Custom Administration of China. Dari data tersebut, Ketua Umum APSyFI Redma mengatakan, pada 2022 gap atau kesenjangannya mencapai 2,94 miliar dolar AS atau setara Rp 43 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kemudian, ekspor TPT China ke Indonesia untuk TPT (HS 50-63) mencapai 6,5 miliar dolar AS. Sedangkan angka impor TPT BPS hanya 3,55 miliar dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
UMKM Binaan Pertamina Dukung Geliat Ekonomi Riau  

“Jika diasumsikan impor per kontainer senilai Rp 1,5 miliar, maka diperkirakan sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal masuk per tahun. Angka itu sekitar 2.370 kontainer ilegal per bulan” ujar Redma dalam keterangan yang disampaikan ke Republika, Jumat (15/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menyebutkan, angka impor ilegal itu terus naik setiap tahun. Padahal beberapa tahun sebelumnya masih di bawah 2 miliar dolar AS.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jika dibandingkan nilai konsumsi TPT masyarakat pada 2022 yang diperkirakan mencapai 16 miliar dolar AS, maka pangsa pasar barang impor ilegal ini mencapai 41 persen. “Artinya, 41 persen TPT yang dikonsumsi masyarakat adalah ilegal,” tegas dia. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal itu, lanjutnya, dinilai sangat merugikan, karena berbagai barang impor ilegal tidak membayar Bea Masuk dan Pajak. Maka bisa dijual sangat murah di pasar domestik dan produk lokal kalah bersaing.

Berita Lainnya:
BBM Sultan, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Turbo Naik 104 Persen

Redma menambahkan, permasalahan ini sudah menahun menjadi biang kerok terpuruknya kinerja industri TPT nasional. Ia menjelaskan, 6,5 miliar dolar AS setara dengan 800 ribu ton atau sekitar 45 persen dari kapasitas produksi Industri Kecil Menengah (IKM) garmen yang berorientasi pasar domestik. 

“800 ribu ton per tahun jika dikerjakan oleh IKM bisa menyerap tenaga kerja sekitar 2,4 juta orang. Belum lagi jika ditarik sampai ke pembuatan kain, benang, serat hingga industri pendukung lainnya” jelas Redma.

Dirinya mengatakan, efeknya terhadap ekonomi sangat besar. Selain pendapatan pemerintah dari sektor pajak, juga dari penggunaan listrik, pembayaran BPJS dan lain sebagainya. Maka, Redma meminta agar pemerintah segera bertindak tegas baik di sisi importasinya maupun dari sisi peredarannya di pasar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi