Sabtu, 04/05/2024 - 17:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dua Siswi SD Korban Pelecehan Guru di Bogor Trauma Hingga tidak Masuk Sekolah

ADVERTISEMENTS

 BOGOR — Sebanyak 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial BBS (30 tahun) atau Bayyu Bagja Saputra. Dari 14 siswi tersebut, dua orang di antaranya mengalami trauma dan belum masuk sekolah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto, mengatakan 12 siswi lain telah masuk sekolah dan sudah kembali mengikuti pembelajaran. “Namun yang dua orang ini kondisinya agak trauma. Sehingga dari monitor saya dari kemarin masih belum masuk,” kata Sujatmiko, Sabtu (16/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Empat belas korban ini, diketahui merupakan siswi kelas 5 dan kelas 6 berusia rata-rata 10 hingga 11 tahun. Di mana pelaku merupakan wali kelas 5 di SDN Pengadilan 2, sehingga beberapa korban telah naik ke kelas 6.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kelakar Bobby Disinggung Jadi Kader Golkar: Batiknya Dulu Hari Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lebih lanjut, Sujatmiko mengatakan, Disdik Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor untuk melakukan upaya pendampingan psikologi terhadap korban. Pendampingan itu dilakukan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dan ini kita bersama dengan DP3A khususnya UPTD PPA, ini akan melakukan upaya secara serius melakukan pendampingan psikologi yang dilakukan secara terjadwal,” kata Sujatmiko.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara itu, sambung dia, pelaku saat ini sudah dinonaktifkan karena telah melakukan pelanggaran berat. Sambil menunggu hasil proses secara hukum dari Polresta Bogor Kota.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun, Sujatmiko memastikan, pelaku akan diberhentikan dari pekerjaannya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pasti diberhentikan. Kita sudah melakukan penonaktifan kepada pegawai tersebut karena melakukan pelanggaran berat. Ini kita kerja sama dengan Badan Kepegawaian,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
KSAL: Perselisihan Prajurit TNI AL dan Brimob Berakhir Damai

Sebelumnya, diberitakan oknum guru SD negeri di Kota Bogor yang dilaporkan telah melakukan pelecehan siswi-siswinya, akhirnya diringkus Polresta Bogor Kota. Pria berinisial BBS (30 tahun) ini ditangkap agar anak-anak lain tidak menjadi korban selanjutnya.

Aksi pelecehan ini dilakukan oleh salah seorang wali kelas di SDN Pengadilan 2 Bogor. Kepala SDN Pengadilan 2 Ida Widiawati, mengatakan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan oleh salah seorang siswi ke orangtuanya.

“Kalau tidak ada satu anak yang bicara mungkin akan tutup mulut terus, (sekarang ada) 14 anak (korban). Laporannya dari anak ke orangtua, orangtua ke sekolah,” kata Ida kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi