Kamis, 02/05/2024 - 22:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

JPPR: Berlebihan Larang ASN Follow Akun Pemenangan Capres

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sebuah organisasi pemantau pemilu terakreditasi di Bawaslu RI, menilai larangan bagi ASN mengikuti akun media sosial pemenangan capres, merupakan aturan yang berlebihan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita menjelaskan, sebenarnya memang dibutuhkan ketentuan teknis untuk menegakkan netralitas ASN pada Pemilu 2024. Termasuk ketentuan teknis terkait penggunaan media sosial mengingat para kandidat menggunakan ruang-ruang digital demi memperoleh kemenangan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketentuan teknis itu sudah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI yang diteken 22 September 2022 lalu. Dalam beleid tersebut, ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon, baik itu capres, caleg, maupun calon kepala daerah. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BSSN Berperan Tingkatkan Keamanan Nasional dalam Kegiatan Krusial
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kendati begitu, Mita menilai larangan bagi ASN mengikuti akun pemenangan itu berlebihan. Sebab, ASN sebagai warga negara yang punya hak pilih membutuhkan informasi terkait visi-misin calon yang akan dipilih. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Itu (mengetahui informasi calon) hak ASN.  Selama tidak bertindak aktif berkomentar, menarasikan, atau membagikan informasi calon tertentu, saya kira tidak masalah,” kata Mita kepada Republika, Senin (25/9/2023). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mak Nonong adalah Sosok Kartini Masa Kini
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut Mita, ASN seharusnya diperbolehkan mengikuti akun pemenangan capres sepanjang menggunakan akun media sosial yang tidak diatur privat alias tidak bisa dilihat orang lain. Dengan begitu, publik ataupun pengawas bisa mengawasi semua tindak tanduk ASN di media sosial. 

Sebagai catatan, dalam SKB lima menteri/ketua lembaga itu diatur pula sanksi bagi ASN yang melanggar larangan posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi moral, penurunan jabatan, hingga pemecatan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi