Selasa, 30/04/2024 - 02:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Tegaskan Kampanye di Kampus Hanya Boleh pada Sabtu dan Ahad 

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, kampanye di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Ahad. Ketentuan tersebut sudah termaktub dalam rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang telah disetujui DPR. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, kampanye Pemilu 2024 di kampus hanya boleh Sabtu dan Ahad agar kegiatan pembelajaran tidak terganggu. Adapun penyebutan hari Sabtu dan Ahad dilakukan untuk menghindari penggunaan kata hari libur. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pasalnya, definisi hari libur cukup luas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan. “Sehingga kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” kata Mellaz, dikutip dari laman resmi KPU RI, Senin (25/9/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Delapan Rumah Dinas Asrama Kowilhan I Kebakaran, Petugas Kerahkan Sembilan Armada
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam draf PKPU tersebut, kata dia, juga diatur bahwa kampanye hanya boleh dilaksanakan di tempat pendidikan berupa perguruan tinggi atau sederajat. Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah, mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih. 

ADVERTISEMENTS

“SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye), karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menambahkan, dalam rancangan PKPU itu, dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat. Selain itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika. 

Berita Lainnya:
Temui Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Rosan Roeslani: Silaturahmi Harus Dijaga

Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi: 

“(Peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi