Selasa, 21/05/2024 - 08:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Transplantasi Jantung Babi ke Manusia? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan tentang hukum melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh manusia. Hal ini menyusul adanya seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) yang terpaksa menggunakan jantung babi di tubuhnya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dalam menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, dalam hukum Islam terdapat lima pokok Maqashid Al-Syariah (tujuan syariah Islam), yaitu perlindungan agama (hifdzu al-din), jiwa (hifdzu al-nafs), akal (hifdzu al-’aql), keturunan (hifdzu al-nasl), dan harta (hifdzu al-mal).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Bahwa untuk mewujudkan Maqashid Al-Syariah, maka segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau dibolehkan untuk dilakukan, sedang yang menghambat terwujudnya tujuan di atas dilarang,” ujar Kiai Miftahul kepada Republika.co.id, Selasa (26/9/2023).

Terkait dengan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, menurut dia, MUI sendiri juga telah mengeluarkan tiga fatwa sebagai berikut:

1. Fatwa Nomor 11 tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh untuk diri sendiri.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Soal Musik, Wasekjen MUI Ingatkan Dakwah Wali Songo

2. Fatwa Nomor 12 tahun 2019 tentang transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dari pendonor mati untuk orang lain.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

3. Fatwa Nomor 13 tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh Dari Pendonor Hidup untuk Orang Lain.

Adapun transplantasi organ babi ke manusia, menurut Kiai Miftahul, pada dasarnya adalah haram. Karena, kata dia, memasukkan unsur najis ke dalam tubuh manusia itu dilarang.

ADVERTISEMENTS

“Adapun dalam keadaan darurat, maka sesuatu yang awalnya dilarang atau haram menjadi boleh dilakukan atau dikonsumsi, karena ada satu kaidah fikih yang menyatakan bahwa kedaruratan membolehkan sesuatu yang dilarang,” kata Kiai Miftahul.

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui, sebelumnya ada seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berusia 58 tahun, Lawrence Faucette yang mengalami gagal jantung stadium akhir. Dia pun terpaksa harus menjalani transplantasi jantung babi ke dalam tubuhnya.

Berita Lainnya:
Disorot Gegara Kebijakan, Ternyata Dirjen Bea Cukai Punya Harta Puluhan Miliar

Komplikasi kesehatan membuatnya tak memenuhi syarat untuk menjalani proses transplantasi jantung tradisional. Namun, tim dokter University of Maryland Medicine mempunyai opsi lain untuk ditawarkan kepada Faucette, yakni jantung babi.

Tahun lalu, tim dokter dari University of Maryland Medicine juga pernah melakukan transplantasi jantung babi pertama di dunia kepada seorang pria bernama David Bennett.

Kala itu hidup Bennett juga sudah berada di ambang kematian. Proses transplantasi jantung babi yang telah dimodifikasi secara genetik kepada Bennett berhasil. Namun dia meninggal karena alasan yang tak sepenuhnya dipahami dua bulan kemudian.

Lawrence Faucette mengetahui kasus Bennett. Kendati demikian, dia tetap bersedia mencoba proses transplantasi jantung babi dengan segala risikonya.

“Tidak ada yang tahu mulai saat ini dan seterusnya. Setidaknya sekarang saya punya harapan dan punya kesempatan,” ujar Faucette dalam sebuah rekaman video sesaat sebelumnya dimulainya operasi transplantasi, dilaporkan Associated Press, Jumat (22/9/2023).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi