Selasa, 30/04/2024 - 02:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas HAM Duga Imam Masykur Bukan Korban Pertama Penculikan oleh Oknum TNI

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga adanya korban lain dari aksi komplotan oknum tentara yang membunuh warga Aceh, Imam Masykur. Komnas HAM menjamin perlindungan terhadap para korban yang ingin melapor. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Komnas HAM bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan permintaan keterangan kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 25 September 2023 dan Pomdam Jayakarta 27 September 2023 berkaitan dengan kasus kematian Imam Masykur. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan penggalian keterangan itu, muncul informasi bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sekitar 14 kali.  “Maka Komnas HAM mengimbau kepada para korban lainnya dapat melaporkan aksi penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang mereka alami kepada penegak hukum (Polda Metro Jaya maupun Pomdam Jaya),” kata Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (28/9/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Para korban dapat pula melaporkan hal tersebut melalui Komnas HAM maupun LPSK. Komnas HAM bersama LPSK akan  mengupayakan pemberian perlindungan kepada para korban jika dibutuhkan.  “Ini penting untuk mengungkap lebih jauh tindakan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dan atau oleh terduga kelompok pelaku lainnya,” ujar Uli. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Nasdem-PKB Gelombang Pertama Gabung ke Prabowo, Anies-Cak Imin Kemungkinan jadi Menteri

Komnas HAM bersama LPSK akan terus memantau proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Kedua lembaga itu memastikan para korban atau keluarga korban mendapatkan pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan. “Serta upaya pemulihan dalam bentuk lainnya,” ujar Uli. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, Komnas HAM dan LPSK mengapresiasi penyidik Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang sejauh ini telah dilakukan secara profesional,  transparan dan akuntabel. Hal tersebut penting untuk memastikan akses keadilan terhadap keluarga korban.

“Komnas HAM meminta kepada para pelaku/tersangka untuk bersikap kooperatif kepada penyidik agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang, termasuk terkait potensi  adanya terduga pelaku lainnya,” ujar Uli.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya di Jakarta, Selasa, menggelar rekonstruksi kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Darat terhadap seorang warga sipil, Imam Masykur, hingga dia meninggal dunia.

Rekonstruksi kasus itu yang seluruh rangkaiannya berlangsung tertutup untuk media, turut dihadiri oleh keluarga korban berikut kuasa hukum mereka.

Para pelaku yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J menganiaya Masykur sampai akhirnya dia tewas saat mereka melintas di tol Ciamis. Kemudian, para pelaku membuang jasad korban di Jatiluhur, hingga kemudian masyarakat menemukan mayat korban di sekitar Karawang.

Berita Lainnya:
Ini Syarat PAN untuk Terima PPP Masuk Koalisi Pemerintah

Para pelaku, yaitu Praka RM diketahui merupakan anggota Paspampres, sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J ialah anggota Kodam Iskandar Muda.

Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi