Kamis, 02/05/2024 - 15:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pengamat: Larangan Social Commerce Beri Perlidungan kepada UMKM

ADVERTISEMENTS

MEDAN — Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin mengatakan larangan pemerintah terhadap social commerce dapat memberikan perlindungan kepada UMKM. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Regulasi ini memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM, tapi menurut hemat saya masih belum menyentuh masalah yang paling mendasar yakni memperbaiki daya saing,” ujarnya di Medan, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, ia menilai regulasi yang dibuat pemerintah saat ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memperbaiki masalah fundamental, yang mendukung sepenuhnya pada peningkatan daya saing produk di dalam negeri. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Perkembangan teknologi yang kian pesat tentunya akan menciptakan inovasi baru dalam model transaksi lintas negara, karena tidak ada yang akan bisa menghalangi inovasi tersebut,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS

Lebih jauh ia mengatakan, regulasi yang dibuat ini lebih bersifat proteksi terhadap kepentingan negara, seperti perlindungan yang diberikan kepada UMKM. Alasannya, karena Indonesia hanya dijadikan target pasar oleh negara lain. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Namun, jangan sampai kita membiarkan dunia usaha di Tanah Air menjadi manja dengan regulasi, terlebih dengan inovasi platform media sosial, e-commerce atau social commerce yang terus berkembang,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pihaknya meneken peraturan yang melarang platform social commerce yang  memfasilitasi transaksi perdagangan.

Mendag Zulhas mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Berita Lainnya:
Kenapa TikTok Populer Sekaligus Diwaspadai di AS dan Eropa?

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag.

Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform e-commerce dan social media.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi