Selasa, 30/04/2024 - 23:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mengenal Social Commerce, Istilah Baru yang Muncul dari Kasus TikTok Shop dan Kini Diatur

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kemunculan Tiktok Shop, sebuah fitur layanan transaksi jual beli dalam aplikasi Media Sosial Tiktok cukup membuat pusing pemerintah. Bagaimana tidak, Tiktok Shop yang terintegrasi ke platform media sosial TikTok dalam satu aplikasi dinilai menimbulkan iklim perdagangan tak sehat antar pelaku e-commerce di Indonesia. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pemerintah lantas merevisi aturannya untuk melarang platform media sosial sekaligus menjadi marketplace layaknya toko online yang tengah digrandungi konsumen Tanah Air. Dan, hanya TikTok yang seperti itu di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kementerian Perdagangan awal pekan ini resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Salah satu hal yang baru dari kebijakan itu yakni adanya pengaturan Social Commerce. Secara sederhana, Social Commerce yang dimaksud adalah platform media sosial yang khusus digunakan untuk promosi barang dan jasa. Namun, dilarang menyediakan layanan transaksi pembayaran seperti toko online pada umumnya. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina Kilang Balongan Jamin Stok BBM Aman Selama Lebaran

“Jadi di social commerce dia boleh iklan, tapi tidak boleh sekaligus jadi media sosial, tidak boleh gunakan data orang untuk dagang (promosi),” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Lelaki yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, selama ini social commerce belum diatur di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah memilih untuk menata sejak dini menyikapi perkembangan sistem perdagangan digital yang berkembang cepat. 

Zulhas menegaskan, yang jelas, pemerintah ingin memisahkan fungsi antara media sosial dan e-commerce dan menyediakan izin social commerce sebagai jalan tengah. Harapannya, akan memberikan keadilan bagi pelaku e-commerce lainnya sekaligus perlindungan data pribadi. 

Berita Lainnya:
Momen Paling Diminati Belanja, Transaksi Shopee Live Meningkat 44 Kali di Waktu Sahur

Pengaturan social commerce itu lantas dapat menjadi alternatif bagi TikTok Shop untuk tetap eksis di Indonesia dengan beralih fungsi khusus promosi barang dan jasa, tanpa transkasi jual beli dalam satu aplikasi.

Kemendag lantas memberikan waktu kepada TikTok Shop untuk menutup layanan jual-belinya sementara dalam waktu sepekan terhitung sejak Rabu (27/9/2023) saat Permendag 31 Tahun 2023 itu disosialisasikan. 

“Kita kasih waktu seminggu. Harusnya tidak boleh. Tapi kita anggap mereka enggak dengar,” ujarnya. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, mengatakan, Tiktok Shop pun dapat tetap melayani transaksi jual beli layaknya Tokopedia, Bukalapak hingga Shopee Cs. Namun, Tiktok Shop harus membuat entitas bisnis sendiri yang terpisah dari media sosial TikTok. 

Lalu, bagaimana media sosial seperti Instagram dan Facebook yang kini punya fitur katalog belanja? 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi