Harian Aceh Indonesia menampilkan berbagai iklan online kepada para pengunjung. Mohon dukungannya untuk membiarkan situs kami ini tetap menayangkan iklan dan dijadikan whitelist di ad blocker browser anda.
NASIONAL
NASIONAL

Polisi Cek Kejiwaan Lansia yang Remas Kemaluan Belasan Anak di Depok

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi). Polisi mengecek kejiwaan lansia pelaku spesialis remas kelamin belasan anak Depok.

 DEPOK – Polres Metro Depok mengaku sudah meminta untuk dilakukan tes kejiwaan kepada tersangka pencabulan anak di bawah umur, NN (70 tahun). Tindakan ini dilakukan karena tersangka telah mencabuli belasan korban yang bahkan diduga ada lebih banyak lagi yang telah menjadi korban pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, cek kejiwaan terhadap tersangka telah diagendakan. Hal ini untuk memastikan kesehatan tersangka yang telah mencabuli banyak korban.

“Kami sudah meminta untuk dilaksanakan pendampingan dan pengecekan terhadap kejiwaan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin besok atau lusa akan dilaksanakan pendampingan untuk pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan,” jelas Kompol Hadi Kristanto di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023).

Berita Lainnya:
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ Terungkap: Rangka Beton Diganti dengan Rangka Baja

Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan keluarga tersangka terkait perbuatan NN. “Tapi belum sampai arah (meminta keterangan) ke keluarga tersangka,” katanya.

NN dikatakannya mengaku telah melakukan kebiasaan meremas kelamin anak-anak di bawah umur sejak setahun lamanya. Sekitar 15 korban saat ini telah dikantongi identitasnya oleh Polres Depok, meskipun ada kemungkinan korbannya bisa mencapai puluhan.

“Korban berdasarkan keterangan yang bersangkutan yang sudah kami tetapkan tersangka kemungkinan, iya (korban puluhan). Tapi belum saya dapatkan identitasnya dan usianya, jadi sekarang saya hanya fokus ke korban-korban,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Salim Segaf: Seret Pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Polres Metro Depok menetapkan NN sebagai tersangka atas kasus ini pada Kamis (28/9/2023) malam. Dia terancam pidana penjara 5 hingga 20 tahun karena tersangka ternyata telah sering melakukan tindakan cabul ke anak-anak di bawah umur.

Kebiasaan tersangka NN diketahui setelah salah satu korbannya, MDF (12 tahun) meninggal dunia pada Rabu (27/9/2023) malam, diduga setelah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan NN. Buah zakar korban diremas yang membuat korban kesakitan yang tidak lama setelah pencabulan, korban pingsan dan meninggal.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content