Kamis, 02/05/2024 - 15:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Warga, Cek Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada hari Sabtu (30/9/2023) di Jakarta, Depok dan Bekasi. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperbarui masa berlaku SIM-nya yang segera habis.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima lokasi. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Khusus untuk hari Sabtu pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kapolri: Puncak Arus Mudik Terlampaui dengan Baik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Pertama di Mako Brimob Kelapa Kelapa Dua beralamat di Jalan Anyelir nomor 23, Pasir Gunung Selatan, Depok, Jawa Barat. Lalu di Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa untuk jam layanan pada hari Sabtu (30/9/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Sabtu (30/9/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kemenlu Minta WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi