Selasa, 07/05/2024 - 23:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Oposisi Denmark Dorong Anggotanya Tolak RUU Larang Penodaan Alquran

ADVERTISEMENTS

 KOPENHAGEN — Lima partai oposisi Denmark pada Selasa (3/10/2023) mengumumkan akan memobilisasi sebanyak mungkin anggota parlemen untuk menentang rancangan undang-undang yang akan memidanakan pencemaran nama baik simbol-simbol agama, termasuk kitab suci umat Islam, Alquran. RUU tersebut diperkirakan akan diputuskan pada sesi sidang parlemen terkini, yang dimulai pada Selasa setelah reses musim gugur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Partai Aliansi Liberal, Demokrat Denmark, Konservatif, Partai Rakyat Denmark, dan partai Nye Borgerlige -semuanya partai sayap kanan- mendesak legislator mereka menghadiri parlemen sebanyak mungkin untuk menentang usulan peraturan perundang-undangan pemerintah terhadap pembakaran Alquran.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Juru bicara hukum Aliansi Liberal Steffen Larsen dalam pernyataan pada Selasa menunjukkan ketidaksenangan dengan keputusan pemerintah untuk tidak mengarahkan pilihan bagi anggota parlemen, dengan menyatakan bahwa ia menginginkan “kejelasan tentang siapa yang mendukung dan siapa yang menentang undang-undang ini.”

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pada 25 Agustus, pemerintah koalisi dari Partai Demokratis Sosial, Partai Liberal, dan Moderat mengusulkan peraturan perundang-undangan untuk mempidanakan penodaan simbol-simbol agama.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Media Israel: Serangan ke Iran Pakai Misil dari Pesawat Tempur Jarak Jauh

Peraturan perundangan-undangan tersebut muncul setelah aksi politikus Denmark Rasmus Paludan yang berulangkali membakar Alquran, salah satunya dilakukan dekat masjid dan di depan Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen pada awal tahun ini. Aksi ini memicu kecaman dari seluruh dunia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Aksi penodaan terhadap Alquran tersebut menimbulkan kemarahan dunia Muslim, di mana Turki mengecam keras persetujuan pihak berwenang atas tindakan provokatif tersebut, yang dikatakannya “jelas merupakan kejahatan kebencian.”

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tindakan ini diambil untuk mempidanakan pembakaran Alkitab atau Alquran, menurut pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Denmark setelah RUU tersebut diajukan di parlemen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sebagai dampak dari pembakaran Alquran belakangan ini, Denmark semakin dipandang di sebagian besar dunia sebagai negara yang memfasilitasi tindakan yang menghina dan merendahkan negara dan agama lain,” kata pernyataan itu.

RUU itu tidak meliputi ungkapan secara verbal atau tulisan, termasuk gambar, namun menargetkan aksi yang dilakukan di tempat publik atau dengan tujuan distribusi yang lebih luas.

Berita Lainnya:
Asa Warga Gaza Merayakan Idul Fitri tanpa Perang

“Aksi penghinaan dan meremehkan ini berdampak negatif bagi warga Denmark baik di luar maupun dalam negeri,” ungkap Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard.

Ia mencatat bahwa peraturan ini berarti bahwa kegiatan membakar Alkitab atau Alquran secara publik akan ditindak pidana dengan ancaman hukuman.

Namun, pernyataan terbaru dari partai oposisi jelas menunjukkan bahwa pemerintah sepertinya tidak dapat mendapat suara maksimum untuk meloloskan RUU tersebut di parlemen, yang telah memulai fase perundingan selama empat pekan di mana rancangan undang-undang tersebut diharapkan akan disajikan secara resmi untuk pemungutan suara.

Peraturan terbaru ini jika lolos maka akan masuk ke dalam Bab 12 Hukum Pidana Denmark, yang berkaitan dengan keamanan nasional. Hukuman atas pelanggaran ini dapat berkisar dari denda hingga dua tahun penjara.

sumber : Antara/Anadolu Agency

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi