Selasa, 30/04/2024 - 00:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Teten Surati Mendag, TikTok Shop Harus Penuhi Hak Pedagang

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki telah menyurati Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar memastikan hak penjual di TikTok Shop terpenuhi setelah ditutup.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Di surat Pak Menteri ke Pak Mendag memberikan rekomendasi untuk pemastian bahwa seluruh hak-hak dari para seller dalam hal ini termasuk affiliator dan konten kreator, hak hak dari konsumen ini bisa dipastikan terpenuhi oleh pihak platform social commerce,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari dalam wawancara khusus di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Stafsus Fiki menjelaskan kepastian pemenuhan hak tersebut diperlukan lantaran masih ada transaksi yang tengah berjalan di TikTok Shop. Transaksi berjalan yang dimaksudkan adalah proses pengemasan barang oleh seller, proses pengiriman barang oleh kurir, hingga proses pembayaran kepada para affiliator maupun konten kreator yang diketahui memakan waktu hingga 16 hari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kilang Balikpapan Segera Rampung dengan Target TKDN 35 Persen
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Misal ada yang lagi dikirim ini COD (Cash on Delivery). Nah ini bagaimana kan, kurirnya eksklusif JNT yang dari China juga. Ini kami ingin pastikan jangan sampai tutup operasi, (transaksi) selesai,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS

Menteri Teten melalui surat yang dikirimkan Rabu (4/10/2023) juga mengapresiasi Menteri Perdagangan karena melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 telah memberikan payung hukum untuk social commerce yang dalam hal ini TikTok Shop sebagai satu-satunya social commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Permendag ini sebetulnya hanya 1 pasal yang bicara soal social commerce yang akhirnya ramai, tapi sisa pasal-pasalnya mengatur e-commerce,” tambahnya.

Tak hanya itu, Menteri Teten turut memberi usulan agar platform social commerce dapat melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap.

Berita Lainnya:
Indonesia Dorong Inovasi Digital di Asia-Pasifik

Fiki menegaskan ditutupnya TikTok Shop karena selama ini beroperasi secara illegal bukan berarti seluruh pintu transaksi tertutup. Melainkan ada jalan keluar melalui outlink keluar dari TikTok Shop yang menghubungkan transaksi ke platform e-commerce.

“Menutup layanan transaksi checkout sudah dilakukan tapi ingin mengimbau juga diaktifkan outlink. Seperti sekarang seolah-olah kalau ditutup selesai begitu. Ini kan platform digital teknologi, tidak begitu mekanismenya borderless. Ditutup mal-nya tapi ada pintu keluar ke mal lain, itu outlink bisa jualan di platform lain, selesai itu permasalahan,” katanya.

“Pak Teten memberikan usulan pihak platform menyiapkan masa transisi dengan baik. Seolah-olah sekarang narasinya ini seperti kiamat padahal sebelum ada platform social commerce pada afiliator melakukan hal yang sama di platform digital lain,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi