Rabu, 22/05/2024 - 06:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Perkara Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya SYL menyampaikan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dirumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) lalu terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menanggapi dugaan kasus tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta SYL segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian untuk menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syahrul menggugat KPK terkait status tersangkanya di kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Saksi: Pegawai Kementan Patungan Bayar Gaji ART Syahrul Yasin Limpo

“Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut Alimin Ribut Sujono,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Djuyamto mengatakan, bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan sidangnya akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. “Sidang prapradilan Syahrul Yasin Limpo akan digelar pada 30 Oktober 2023,” kata dia.

Adapun sosok Alimin Ribut Sunjonk merupakan hakim yang pernah menjadi ketua majelis hakim perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Pada perkara itu, majelis hakim yang dipimpin Alimin Ribut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap anak dari mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat: Koalisi Perubahan Kini Jadi Koalisi yang Rapuh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kemudian, Alimin Ribut juga diketahui merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Dia bersama Wahyu Iman Santoso, dan Morgan Simanjutak merupakan majelis yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 sehingga kini berusia 55 tahun. Dia merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi