Selasa, 21/05/2024 - 21:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bila Nyalon, KPU: Gibran Harus Lapor Presiden

BANDA ACEH -Bila putra sulung Presiden Joko WIdodo, Gibran Rakabuming Raka, benar hendak mencalonkan diri pada Pilpres 2024, sesuai aturan harus meminta izin kepada presiden.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, saat jumpa pers bersama Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, serta Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam (16/10).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Minta KPU Legalkan Politik Uang

Menurut Idham, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres, harus mengikuti ketentuan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU 7/2017.

Bunyi Pasal 171 ayat (1), “Seseorang yang sedang menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan partai Politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden”.

Berita Lainnya:
Fakta Terkini Pesawat Latih Jatuh di BSD: 3 Korban Tewas, Pesawat Milik Indonesia Flying Club

Sedangkan, bunyi Pasal 171 ayat (4), “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden”.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi