Minggu, 05/05/2024 - 20:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gibran tak Bisa Jadi Cawapres, Poltracking: Peluang Erick Thohir Makin Terbuka

ADVERTISEMENTS

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pura Mangkunegaran, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Peneliti utama Poltracking Indonesia Masduri Amrawi berpendapat, peluang Erick Thohir semakin terbuka melanggeng sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia capres/cawapres yang diumumkan pada Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dengan aturan sekarang, syarat minimal capres/cawapres adalah 40 tahun. Adapun Gibran Rakabuming Raka berusia 36 tahun. “Peluang Erick Thohir tentu semakin terbuka pasca putusan MK tersebut. Erick Thohir berpeluang besar menjadi wakil Prabowo Subianto,” kata Masduri kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Buntut Gerebek Rumah Mewah di Bekasi, Habib Bahar bin Smith Dipolisikan dengan Tudingan Hoaks
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Masduri menjelaskan, setidaknya ada lima pertimbangan dari Poltracking mengenai peluang Erick maju sebagai cawapres semakin besar. Baik dari segi elektabilitas maupun sederet pengalamannya dan kedekatan dengan berbagai pihak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Secara elektabilitas cawapres tertinggi, asoasi terhadap Jokowi besar, kedekatan dengan NU (Nahdlatul Ulama), pemimpin muda berpengalaman, dan jejaring sepak bola. Modal ini saya kira penting untuk menggalang dukungan besar dari pemilih,” jelas Masduri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

Sebelumnya, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Senin (16/10/2023), yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

Berita Lainnya:
Rumah Digerebek Polisi, Oknum ASN Lari ke Kamar Mandi, Perbuatannya Membahayakan Banyak Orang

 

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023). MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan.

Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK. “Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

Bukan wewenang MK…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi