Senin, 06/05/2024 - 18:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril: Tudingan MK Sebagai Mahkamah Keluarga tak Terbukti

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurutnya, putusan tersebut membantah bahwa MK adalah “Mahkamah Keluarga”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Putusan tersebut juga semakin mempertegas posisi MK yang tak bisa diintervensi dan merupakan penjaga konstitusi. Apalagi Ketua MK Anwar Usman yang notabenenya adalah ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kapolri: Staf Ahli Ketenagakerjaan Bantu Peran Polri Lindungi Buruh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” ujar Yusril.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Diketahui, MK memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini diterima MK pada 9 Maret 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. PSI ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. “Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (16/10/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat: Prof Enny Berperan Penting dalam Putusan MK Gugatan Pilpres

MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK. “Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK. MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. “Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ujar hakim MK Saldi Isra.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi