Kamis, 02/05/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Zulhas Diduga Terlibat dalam Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia membeberkan laporan pelaku usaha soal praktik kongkalikong penerbitan surat izin impor bawang putih. Dalam keterangan pelapor, pelaku usaha menduga ada keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam permasalahan ini. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pelaku usaha tersebut telah mengajukan permohonan SPI melalui Sistem Indonesia National Single Window (SNSW) pada awal 2023. Namun hingga kini, SPI tak kunjung diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementara itu, ada pemohon lain yang baru mengajukan penerbitan SPI pada 13 Juli 2023, dan sudah mendapatkan izin pada 27 Juli 2023.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pelapor menduga permasalahan yang dialaminya disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan oknum Kementerian Perdagangan dengan inisial SA,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bikin Amerika Ketar-ketir, Rudal Terbaru Iran Bisa Cegat Jet Siluman AS
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Akan tetapi, Yeka menyatakan Ombudsman tidak satu pendapat dengan dugaan pelapor. Menurut Yeka, kewenangan penerbitan SPI berada di tangan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atas nama Menteri Perdagangan.

ADVERTISEMENTS

Sehingga, titik pemeriksaan Ombudsman difokuskan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang saat ini dijabat oleh Budi Susanto. “Ini saya jawab karena nanti pasti menjadi pertanyaan, mengapa bukan Menteri Perdagangan yang jadi terlapornya, tetapi dirjen daglu. Karena sudah ada pendelegasian,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hal itu, tutur Yeka, sebagaimana Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 8 ayat (1) Permendag Nomor 20/2021 jo Permendag Nomor 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Berita Lainnya:
Muncul Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Karena itu, Ombudsman berpendapat semua persyaratan pendelegasian wewenang tersebut telah terpenuhi. Dengan begitu, Ombudsman menyatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berkedudukan sebagai terlapor.

Apabila ada desas desus yang menyebutkan staf ahli Menteri Perdagangan terlibat, kata Yeka, itu kewenangan Ombudsman untuk mengumumkannya. Pasalnya, Ombudsman hanya bermain di ranah sesuai regulasi yang ada.

“Kalau memang regulasinya sudah mengamanatkan kepada Dirjen Perdagangan Luar negeri, maka kami berhenti di tahap itu,” kata dia.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi