Jumat, 03/05/2024 - 23:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bima Arya: Putusan MK Jadi ‘Jalan Tol’ Anak Muda Cicipi Capres-Cawapres

ADVERTISEMENTS

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Walkot Bogor Bima Arya sebut putusan MK membuat anak muda cicipi jadi capres-cawapres

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BOGOR — Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor, menilai putusan MK itu ibarat jalan tol bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri menjadi calon maupun wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama tapi bisa nyapres atau cawapres,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bagaimana Jika Jokowi Terbukti Lakukan Sedikit Kecurangan untuk Menangkan Gibran?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menyandingkannya dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bima Arya juga menyebut putusan MK tersebut ibarat PPDB melalui jalur prestasi (japres) bagi kepala daerah. Dengan japres tertentu yang dimiliki, siswa bisa diterima masuk di sekolah tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun, Bima Arya pun mempertanyakan bagaimana cara mengukur prestasi termasuk pengalaman bagi kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilpres mendatang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Nah ini begitu, ya kepala daerah yang dianggap berpengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi?” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polres Sukoharjo Telah Kantongi Wajah Pelaku Penusukan Sopir BST 

Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi