Apakah Menggunakan Sikat dari Rambut Babi Haram?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA – Dalam Islam, secara mutlak memakan daging babi adalah haram hukumnya. Lantas bagaimana hukum menggunakan sikat yang terbuat dari rambut babi?

ADVERTISEMENTS

Penggunaan sikat rambut yang kering tidak akan membuat rambut seseorang menjadi kotor, karena jika bersentuhan dengan bulu babi yang kering tidak akan memindahkan kotoran tersebut ke dalam tubuh. Benarkah demikian?

ADVERTISEMENTS

Dilansir di About Islam, Kamis (19/10/2023), Direktur dan Peneliti di Institut Fikih Islam (Darul Iftaa) yang juga Anggota Panel Ulama Syariah Al-Qalam serta Penasihat Bidang Perbankan Islam, Mufti Muhammad Ibnu Adam Al-Kawthari, menjelaskan, sholat yang dilakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi hutan tidak perlu diulangi lagi.

Adapun jika rambut atau badan seseorang terkena sikat bulu babi yang basah, kata dia, maka ia harus mencuci rambut dan mengulangi sholat.

Apakah kulit babi kotor?

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, seekor babi pada dasarnya kotor. Oleh karena itu dalam pendapat Madzhab Hanafi dan banyak imam lainnya adalah bahwa kulit, rambut, dan semua komponen lain dari babi tetap kotor bahkan setelah proses penyamakan dilakukan.

ADVERTISEMENTS

Imam Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan, “(Pernyataan Al-Haskafi: “Kulit Babi tidak dapat disucikan”), hal ini disebabkan karena babi pada hakikatnya najis, yaitu hakikat babi dengan seluruh isi tubuhnya adalah najis, baik hidup maupun mati. Jadi kekotorannya bukan karena darah yang terkandung di dalam tubuhnya seperti hewan tidak suci lainnya. Oleh karena itu, ia tidak menerima pemurnian (dengan penyamakan atau metode serupa lainnya).”

Imam Al-Haskafi bahwa Allah SWT menyatakan secara khusus sehubungan dengan bulu babi bahwa rambut hewan mati selain babi adalah murni. Imam Ibnu Abidin menjelaskan, menurut Imam Abu Yusuf yang merupakan riwayat mapan Madzhab Hanafi, bulu babi dianggap kotor dan najis. Posisi inilah yang dipilih oleh Imam Al-Kasani dalam karyanya Al-Bada’i dan Imam Al-Mawsili dalam karyanya Al-Ikhtiyar.

ADVERTISEMENTS

Maka jika seseorang sholat dengan bulu babi lebih dari satu dirham, maka sholatnya tidak sah. Adapun menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi tidak diperbolehkan memperoleh dan menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi.

ADVERTISEMENTS

Jika seseorang relatif yakin bahwa sikat rambut sebagian besar terbuat dari bulu babi, maka penggunaan sikat tersebut harus dihindari. Jika seseorang sholat dengan bulu babi (atau bagian lain dari tubuh babi) yang menempel pada diri atau pakaiannya, maka ia harus mengulangi sholatnya.

Akan tetapi, menggunakan sikat rambut yang kering tidak akan membuat rambut menjadi kotor, karena jika bersentuhan dengan bulu babi yang kering, kotoran tersebut tidak akan berpindah ke tubuh.

Dengan demikian, sholat yang dilakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi tidak perlu diulangi lagi. Namun jika rambut atau badan seseorang terkena sikat bulu babi yang basah, maka hendaknya mencuci rambut dan mengulangi sholat.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version