Rabu, 01/05/2024 - 11:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Menggunakan Sikat dari Rambut Babi Haram?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Dalam Islam, secara mutlak memakan daging babi adalah haram hukumnya. Lantas bagaimana hukum menggunakan sikat yang terbuat dari rambut babi?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penggunaan sikat rambut yang kering tidak akan membuat rambut seseorang menjadi kotor, karena jika bersentuhan dengan bulu babi yang kering tidak akan memindahkan kotoran tersebut ke dalam tubuh. Benarkah demikian?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dilansir di About Islam, Kamis (19/10/2023), Direktur dan Peneliti di Institut Fikih Islam (Darul Iftaa) yang juga Anggota Panel Ulama Syariah Al-Qalam serta Penasihat Bidang Perbankan Islam, Mufti Muhammad Ibnu Adam Al-Kawthari, menjelaskan, sholat yang dilakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi hutan tidak perlu diulangi lagi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Adapun jika rambut atau badan seseorang terkena sikat bulu babi yang basah, kata dia, maka ia harus mencuci rambut dan mengulangi sholat.

ADVERTISEMENTS

Apakah kulit babi kotor?

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menjelaskan, seekor babi pada dasarnya kotor. Oleh karena itu dalam pendapat Madzhab Hanafi dan banyak imam lainnya adalah bahwa kulit, rambut, dan semua komponen lain dari babi tetap kotor bahkan setelah proses penyamakan dilakukan.

Berita Lainnya:
Mengapa Wanita Hadramaut Bercadar?

Imam Ibnu Abidin rahimahullah mengatakan, “(Pernyataan Al-Haskafi: “Kulit Babi tidak dapat disucikan”), hal ini disebabkan karena babi pada hakikatnya najis, yaitu hakikat babi dengan seluruh isi tubuhnya adalah najis, baik hidup maupun mati. Jadi kekotorannya bukan karena darah yang terkandung di dalam tubuhnya seperti hewan tidak suci lainnya. Oleh karena itu, ia tidak menerima pemurnian (dengan penyamakan atau metode serupa lainnya).”

Imam Al-Haskafi bahwa Allah SWT menyatakan secara khusus sehubungan dengan bulu babi bahwa rambut hewan mati selain babi adalah murni. Imam Ibnu Abidin menjelaskan, menurut Imam Abu Yusuf yang merupakan riwayat mapan Madzhab Hanafi, bulu babi dianggap kotor dan najis. Posisi inilah yang dipilih oleh Imam Al-Kasani dalam karyanya Al-Bada’i dan Imam Al-Mawsili dalam karyanya Al-Ikhtiyar.

Berita Lainnya:
Kisah Nabi Muhammad SAW Mimpi Melihat Kapan Waktu Terjadinya Malam Lailatul Qadar

Maka jika seseorang sholat dengan bulu babi lebih dari satu dirham, maka sholatnya tidak sah. Adapun menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi tidak diperbolehkan memperoleh dan menggunakan sikat rambut yang terbuat dari bulu babi.

Jika seseorang relatif yakin bahwa sikat rambut sebagian besar terbuat dari bulu babi, maka penggunaan sikat tersebut harus dihindari. Jika seseorang sholat dengan bulu babi (atau bagian lain dari tubuh babi) yang menempel pada diri atau pakaiannya, maka ia harus mengulangi sholatnya.

Akan tetapi, menggunakan sikat rambut yang kering tidak akan membuat rambut menjadi kotor, karena jika bersentuhan dengan bulu babi yang kering, kotoran tersebut tidak akan berpindah ke tubuh.

Dengan demikian, sholat yang dilakukan setelah menggunakan sikat rambut kering yang terbuat dari bulu babi tidak perlu diulangi lagi. Namun jika rambut atau badan seseorang terkena sikat bulu babi yang basah, maka hendaknya mencuci rambut dan mengulangi sholat.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi