Jumat, 24/05/2024 - 13:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril: Putusan MK Berpolemik, Bisa Berdampak ke Legitimasi Pilpres

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) bisa berdampak pada legitimasi Pilpres 2024 jika dibiarkan berlarut-larut.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Penyelenggaraan Pilpres memerlukan adanya keadilan dan kepastian hukum. Jangan polemik dibiarkan berlarut-larut yang dapat membawa implikasi pada legitimasi Pilpres dan hasilnya nanti,” kata Yusril dalam cuitannya di akun X pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menyikapi hal tersebut, Yusril menyarankan pemerintah segera mengambil langkah kongkret untuk mengakhiri polemik tersebut. Ia mengaku sedang memikirkan proses penyelesaian untuk mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan.

Berita Lainnya:
Partai Buruh dan Gelora Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

“Pilpres harus dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal KPU, agar agenda ketatanegaraan dan pergantian kekuasaan pemerintahan sesuai UUD 45 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun. Pengecualian diberikan kepada orang-orang di bawah 40 tahun yang sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Partai Demokrat Serahkan Urusan Koalisi kepada Prabowo Subianto

Atas putusan itu, jalan putra Presiden Joko WIdodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024 terbuka lebar.

Putusan MK itu pun dapat beragam kritik dari berbagai pihak. MK bahkan disebut-sebut jadi ‘Mahkamah Keluarga’ karena memberikan ‘karpet merah’ kepada Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS

Gibran kini telah di deklarasikan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Mereka diusung oleh Koalisi Gerindra, Golkar, Demorkat, PAN, Garuda, PBB dan Gelora.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi