Kamis, 02/05/2024 - 15:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Perdana, Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

ADVERTISEMENTS

Tersangka penculikan Praka HS (kiri), Praka J (Tengah),Praka RM(Kiri), pemerasan dan penganiayaan Imam Masykuri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penganiayaan berujung kematian warga sipil asal Aceh, Imam Masykur hadir di Pengadilan Milter (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023). Mereka menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tiga prajurit TNI tersebut merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI. Mereka adalah Praka RM dan Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.  
 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Proses persidangan militer terhadap tiga terdakwa ini dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai UU No. 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Anaknya Dapat Mahar Emas Palsu, Pak Camat di Purwakarta Sakit Hati, Pernikahan Dihadiri Dedi Mulyadi

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

Ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Diketahui, Masykur adalah seorang perantau yang bekerja sebagai penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023.

Berita Lainnya:
Beredar Rekaman Pilot Susi Air yang Disandera OPM Minta TNI Tidak Jatuhkan Bom

 

Saat kejadian, kepada korban dan warga sekitar, para pelaku mengaku sebagai polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

 

Saat diculik dan dianiaya, Imam sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Rekaman suara korban saat menghubungi keluarganya dan rekaman video korban disiksa pelaku sempat rampai tersebar di media sosial. Keluarga korban melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

 

Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum kepada tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 202

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi