Rabu, 08/05/2024 - 05:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudah Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme, Munarman Eks FPI Bebas Murni

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (30/10). Munarman diketahui telah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus terorisme.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Kita akan menyambut kebebasan H. Munarman,” kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Aziz menyampaikan, Munarman keluar penjara dengan status bebas murni. Dia telah menjalani penuh seluruh hukuman yang dijatuhkan. “Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memuntut Munarman dihukum kurungan penjara selama dalapan tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Majelis Hakim menilai Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Elite Partai Koalisi Perubahan Hadiri Agenda Pembubaran Timnas AMIN 

Diketahui, dalam perkara tersebut Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun, Munarman diketahui menghadiri agenda acara baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tengerang, Selatan, Banten pada 6 Juli 2014 silam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, Munarman juga hadir di acara baiat kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari 2015 dan 5 April 2015.

Berita Lainnya:
KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Munarman yang tak terima dengan vonis tersebut lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut, malah memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Upaya kasasi yang dilakukan oleh Munarman hanya bisa mengembalikan hukumannya menjadi tiga tahun.

Sebelumnya, Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). Pengucapan sumpah setia itu diucapkan jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Selama berada di Lapas Salemba, Munarman yang dipidana selama tiga tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Salemba.

“Selama berada di Lapas yang bersangkutan aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerjasama dalam hal pembinaan termasuk mengikuti program deradikalisasi,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi