Jumat, 17/05/2024 - 22:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hasil Pemeriksaan, Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah soal Putusan Batas Usia Capres/Cawapres

“RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai Politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo,” ujarnya lagi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Tanpa Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko WIdodo (Jokowi) itu, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

MK pun menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan para kepala daerah itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun, menurut Arief, Anwar ikut serta dalam RPH berikutnya yang juga sama-sama membahas gugatan usia minimal capres-cawapres pada perkara nomor 90.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ketika ditanya Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah sebelumnya karena alasan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Viral Dugaan Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Dilaporkan ke Polda

“Bukan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu,” kata Arief Hidayat dalam pendapat berbedanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dengan kehadiran Anwar Usman, sikap MK mendadak berbalik dan menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun tetapi berbekal pengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo selama hampir tiga tahun.

ADVERTISEMENTS

MK Tak Ikut Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diketahui tidak ikut memutus tiga gugatan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) itu hanya memimpin sidang putusan.

Anwa Usman tidak termasuk dalam jajaran hakim yang memutuskan menolak gugatan yang diduga untuk meloloskan Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres itu.

Berita Lainnya:
Truk Pengangkut Gabah Terguling, Jalur Jember-Banyuwangi Macet Panjang

Jajaran hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu antara lain, Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Dalam putusannya, MK resmi menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga gugatan tersebut antara lain, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi