Selasa, 30/04/2024 - 22:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hasil Pemeriksaan, Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah soal Putusan Batas Usia Capres/Cawapres

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani pemeriksaan kode etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lebih dari sepekan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Anwar Usman terbukti bersalah telah melaukan nepotisme atas putusan batasan usia capres/cawapres 2023. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Anwar Usman sebagai ipar dari Jokowi disebut memberikan putusan berpihak pada keponakannya, Gibran Rakabuming agar bisa menjadi Cawapres di Pilpres 2024

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Putusan itu masuk dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS

Hal itu disampaikan oleh Jimly di Gedung MK pada Jumat (3/11/2023). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Iyalah,” kata Jimly

Jimly mengungkapkan jika Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

“21 semuanya,” jelas Jimly.

Dia menjelaskan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

Namun Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.

Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, sudah selesai.

Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan pada hari ini Jumat, 3 November 2023.

“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” kata Jimly.

Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan semuanya sudah lengkap.

Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti

Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.

Menurut Jimly untuk kasus ini ia tak merasa kesulitan untuk membuktikannya.

“Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” kata Jimly.

Dan terkait bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly berujar jika itu adalah permasalahn tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

“Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua, ini membuktikan ada masalah,” kata Jimly.

Respons Anwar Usman

Anwar Usman mengaku tidak ikut memutuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang menolak gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Alasannya karena dirinya tertidur setelah minum obat.

“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran,” ujar Anwar Usman setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/11/2023).

Jawaban itu dilontarkannya perihal keberadaan surat keterangan sakit sebagai bukti.

Anwar juga membantah kabar bahwa ketika itu dirinya tak ikut memutus perkara karena ingin menghindari konflik kepentingan.

“Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” katanya.

Berita Lainnya:
Nasdem-PKB Gelombang Pertama Gabung ke Prabowo, Anies-Cak Imin Kemungkinan jadi Menteri

“Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 1985, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” ujar Anwar lagi.

Sebelumnya, dugaan kebohongan perihal alasan Anwar Usman tidak ikut RPH untuk memutus tiga perkara diperoleh MKMK setelah menerima informasi dari para pelapor dan kemudian dikonfirmasi terhadap para hakim konstitusi yang diperiksa hingga Rabu (1/11/2023).

Saat itu, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) sore.

Kronologi mengenai mangkirnya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) putusan 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu sebelumnya diungkap oleh hakim konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/20243.

Arief mengatakan, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang juga berkenaan dengan gugatan usia minimum capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi