ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Jimly: Penilaian Independensi, Anwar Usman Paling Banyak Masalah

BANDA ACEH  – Proses persidangan etik terhadap hakim konstitusi tuntas kemarin (3/11). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memeriksa semua hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Dari hasil sidang itu, MKMK berencana mengumumkan putusan sidang etik tersebut pada Selasa (7/11) pekan depan.

Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie seusai sidang menjelaskan, pihaknya tidak hanya sudah memeriksa semua hakim MK.

Tetapi juga telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK nomor 90 tahun 2023 terkait syarat batas usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut.

MK mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan, seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Berita Lainnya:
Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Jimly menyebutkan, salah satu bukti yang dikantongi pihaknya adalah CCTV. Bukti elektronik itu menjadi petunjuk adanya indikasi kisruh internal di MK sebelum agenda pembacaan putusan nomor 90.

Rangkaian agenda sidang etik kemarin (3/11) ditutup dengan pemeriksaan kedua Ketua MK Anwar Usman. Sebelumnya, Anwar diperiksa pada Selasa (31/10). Karena paling banyak dilaporkan, Anwar kembali dimintai keterangan oleh MKMK. ”Jadi, satu-satunya yang kami (MKMK) periksa dua kali ya ketua (MK),” ujar Jimly seusai sidang.

Jimly menegaskan, pihaknya sudah membuat kesimpulan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut. Dia berharap putusan yang dibacakan pekan depan itu bisa menjawab semua isu dan tuduhan yang berkembang selama ini terhadap MK. ”Mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti,” tutur mantan ketua MK tersebut.

Berita Lainnya:
Sorotan terhadap KPK: Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Kasus Yaqut

Jimly sempat mengiyakan Anwar Usman terbukti bersalah karena paling banyak dilaporkan. ”Iya lah,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Di antara 21 laporan, 15 laporan terkait dengan Anwar. Bahkan, dalam laporan itu adik ipar Joko WIdodo tersebut diminta mundur dari jabatan hakim konstitusi.

 ”Baiknya nanti diputuskan MKMK saja (soal permintaan pelapor agar Anwar Usman mundur, Red),” ujarnya.

Jimly menyampaikan, pihaknya bakal menjawab berbagai kasak-kusuk kepentingan dalam putusan 90 yang dibacakan pada 16 Oktober lalu tersebut. Dari penilaian independensi sembilan hakim, Jimly mengakui bahwa Anwar Usman yang paling banyak masalah. ”Tapi, (hakim konstitusi) yang lain itu ada sumbangan terhadap ini (masalah),” ungkapnya.

Mengenai kemungkinan pengaruh putusan MKMK terhadap putusan 90, Jimly menuturkan bahwa hal tersebut akan dijawab dalam pertimbangan putusan.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya