Selasa, 21/05/2024 - 13:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Cermat Hadapi Lonjakan BI Rate yang Berdampak Terhadap KPR

JAKARTA — Pada bulan Oktober 2023, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) ke level enam persen. Kebijakan itu diambil setelah Bank Sentral menahan BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan bulan. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Memang, keputusan yang telah diambil bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak ketidakpastian ekonomi global, namun bagaimana pengaruhnya terhadap berbagai produk keuangan yang ada?

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ternyata, kenaikan BI rate ini akan berpengaruh terhadap suku bunga deposito dan kredit perbankan, termasuk KPR. Jika dibandingkan, suku bunga kredit mengalami kenaikan 2 bps pada Agustus 2023 dari sebelumnya 9,34 persen, padahal pada awal tahun lalu, suku bunga kredit telah naik 11 bps.

Sementara itu, Bank Indonesia sebenarnya telah menaikkan BI rate sejak Agustus 2022. Saat ini, telah naik 250 bps per Oktober 2023. Pada periode yang sama suku bunga kredit bank telah naik 42 bps dari 8,94 persen menjadi 9,36 persen. Lalu, bunga KPR pun ikut naik 54 bps ke level 8,34 persen sepanjang periode kuartal II/2022 hingga kuartal II/2023.

Meski demikian, BI meyakini kenaikan suku bunga perbankan tetap diberikan batasan pada era BI rate tinggi ini. Rinciannya, yakni suku bunga deposito perbankan 1 bulan terjaga di angka 4,28 persen dan suku bunga kredit 2023 berada di angka 9,36 persen.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Perihal KPR, kenaikan BI rate ini tentu akan berdampak pada suku bunga tetap (fixed rate) dan suku bunga mengambang (floating rate). Akan tetapi, permasalahan yang serius akan muncul di kemudian hari ketika debitur sudah memasuki periode floating rate karena kenaikannya yang tidak bisa ditebak dan melambung tinggi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lantas, apa solusi yang bisa disiapkan oleh para debitur KPR? Salah satu opsi terbaik yang bisa dilakukan adalah KPR take over atau pindah KPR.

Apa Itu pindah KPR?

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Pindah KPR atau take over KPR adalah proses pengalihan pembiayaan KPR yang sedang berjalan dari bank lama ke bank baru. Sederhananya, pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur atau lembaga penyedia pinjaman.

Berhubung adanya pengalihan bank, kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti suku bunga dan tenor.

Kenapa pindah KPR menjadi salah satu solusi?

Ada beberapa keuntungan pindah KPR yang bisa didapatkan oleh debitur. Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya yang cukup besar, bahkan nilai penghematannya dapat menembus angka ratusan juta rupiah.

Berita Lainnya:
Produk Dekorasi Indonesia Catat Transaksi Rp 4,73 Miliar di Taiwan

Kedua, suku bunga floating yang tinggi dapat dihindari karena pihak bank yang baru akan mengembalikan suku bunga menjadi fixed rate  lagi dengan nilai yang relatif lebih rendah. Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila debitur memilih KPR take over. Biasanya, debitur dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan.

Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh debitur pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya. Kelima, beberapa bank terkadang memberikan promo yang menggiurkan selain penawaran suku bunga fixed yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu promo pindah KPR yang menguntungkan tersebut adalah cashback. 

Simulasi pindah KPR

Barangkali, sulit untuk melihat gambaran sistem pindah KPR dan keuntungannya secara jelas. Oleh karena itu, contoh kasus dengan simulasi pindah KPR berikut dapat menggambarkan sistem dan keuntungan pindah KPR secara lebih mudah. 

Firman membeli rumah seharga Rp 1 miliar dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor selama 20 tahun di bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp 900 juta.

Di Bank A, Firman mendapatkan suku bunga fixed tiga persen selama 1 tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya sekitar Rp 4.991.378 per bulan. Ketika memasuki tahun kedua, suku bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke suku bunga floating 14 persen. Akibatnya, cicilan bulanan naik menjadi Rp 10.884.016. 

Dengan kondisi Firman sudah melakukan cicilan selama empat tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR. Berapa biaya yang bisa dihemat dengan pindah KPR?

Untuk mempermudah contoh kasus tersebut, perhatikan pada tabel berikut.

Dengan sisa plafon senilai Rp 831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B. Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun. Firman pun mendapatkan suku bunga fixed kembali senilai 6,75 persen selama delapan tahun. Setelahnya, suku bunga fixed akan beralih ke suku bunga floating 14 persen ketika memasuki tahun ke-9.

Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp 7.354.738 dari Rp 10.884.016. Firman juga perlu membayar biaya provisi lima persen senilai Rp 41.556.446 dan biaya pinalti tiga persen senilai Rp 24.933.867.

Berita Lainnya:
Kementan Perluas Areal Tanam di Sragen Antisipasi Dampak El Nino

Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp 2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp 1.479.398.347. Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sekitar Rp 543.842.402.

Syarat dan dokumen pindah KPR

Setelah mengetahui keuntungan pindah KPR, perlu juga untuk mengetahui syarat dan dokumen wajibnya. Agar proses dapat berjalan dengan lancar, debitur dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

●      Formulir pengajuan kredit

●      Fotokopi KTP

●      Fotokopi Kartu Keluarga

●      Fotokopi Akta Nikah atau Cerai

●      Pas foto terbaru dan pasangan apabila berstatus suami-istri

●      Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)

●      Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)

●      Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir

●      Fotokopi SPT PPh 21

●      Fotokopi NPWP

●      Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)

●      Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)

●      Fotokopi SHM/SHGB dan IMB

Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan, melakukan analisis kredit, serta pengecekan ulang data terlebih dahulu, debitur tidak perlu khawatir perihal jangka waktu proses pengajuan pindah KPR karena data dan riwayat KPR debitur sudah tercatat di bank sebelumnya. Artinya, proses pun dapat berlangsung lebih cepat.

Cara mengajukan pindah KPR

Debitur dapat mengajukan pengajuan pindah KPR secara langsung ke kantor cabang bank yang diinginkan, apalagi bank menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Alternatifnya, debitur juga dapat melakukan pengajuan pindah KPR lewat aplikasi IDEAL secara online, mudah, dan aman.

 Dengan mengajukan take over KPR lewat IDEAL, debitur dapat menikmati beragam benefit, seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, bantuan profesional IDEAL KPR Specialist hingga akad kredit, serta kesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 3 juta selama periode promo.

IDEAL pun sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikat ISO27001. Dengan melakukan take over KPR, permasalahan suku bunga mengambang yang melonjak tinggi akibat kenaikan BI rate bisa diatasi.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi