Selasa, 21/05/2024 - 09:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Penjelasan Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Sepenuhnya dari MK

 JAKARTA — Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,” tegas Bintan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Saksi Ahli Anwar Usman Laporkan Advokat ke Polda Metro Jaya

Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Berita Lainnya:
Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Sebelumnya, laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi