Selasa, 07/05/2024 - 00:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jubir Anies Baswedan: Kalau Jantan Harusnya Pak Prabowo Ganti Cawapres

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua Hakim MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pemecatan ini merupakan imbas putusan nomor 90 yang kontroversial soal batasan usia capres-cawapres yang akhirnya menjadi tiket putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” kata Surya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya [Jokowi] sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK,” lanjut eks wamen ATR/BPN era kabinet Indonesia Maju itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Fokus Persiapkan Diri Jelang Pelantikan, Prabowo tak Ingin Ada Waktu Terbuang

Menurut Surya, putusan MKMK untuk memberhentikan Anwar yang notabene merupakan saudara ipar dari Jokowi ini merupakan keputusan yang tepat untuk mengembalikan marwah MK.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami menghargai Putusan MKMK ini, yang membuktikan memang Putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Surya berpendapat, sejak awal harusnya Prabowo tidak maju bersama dengan Gibran. Namun hal tersebut tidak bisa diubah karena Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan diri ke KPU.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kalau jantan seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya; tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Hotman Paris Sindir Gaji Menteri Kecil, Tak Tertarik Masuk Kabinet Prabowo

Sebelum MK mengeluarkan putusan kontroversi ini, Gibran tidak bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres karena terkendala umur. Gibran masih berusia 36 tahun sedangkan syarat minimal untuk mendaftarkan diri adalah 40 tahun.

Tidak ada yang berubah dari syarat minimal umur yang ditetapkan oleh MK, yang membuat Gibran akhirnya bisa tetap maju adalah penambahan klausul yang menyebutkan siapa pun yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa mendaftarkan diri asalkan pernah memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi