Rabu, 08/05/2024 - 09:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Mahar Diberikan Berbentuk Jasa?

ADVERTISEMENTS

Perajin mengerjakan pembuatan kerajinan mahar pernikahan di Bojong Baru, Pasir Kuda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (4/12). Kerajinan hias seserahan dan mahar pernikahan dari bahan uang logam, uang kertas dan uang kuno tersebut dipesan melalui sosial media dari sejumlah daerah di Indonesia hingga mancanegara seperti Malaysia dengan harga mulai Rp150 ribu – Rp2 juta tergantung ukuran, bahan dan tingkat kesulitan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Umumnya mahar diberikan suami kepada istri berbentuk benda atau barang. Lantas bolehkah memberikan mahar berbentuk jasa? Sahkah nikahnya?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Isnan Ansory dalam buku Fikih Mahar mengatakan, pada dasarnya para ulama bersepakat bahwa mahar dapat berwujud pemberian manfaat atas sesuatu kepada istri. Apakah berupa manfaat dari benda seperti kendaraan atau perbuatan manusia seperti pelayanan seorang pembantu yang disewa oleh suami untuk menjadi mahar bagi istrinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Perang Paling Berbahaya yang Dialami Umat Muslim Tepat di Bulan Syawal
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal ini didasarkan kepada ayat Alquran yang menjelaskan tentang mahar dari pernikahan Nabi Musa AS dengan anak gadis Nabi Syuaib AS yang berupa jasa pekerjaan yang dilakukan oleh Nabi Musa AS.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hal ini terlihat dalam Alquran Surat Al Qashash ayat 27, “Qola inni uridu an unkihaka ihda-bnatayya haataini ala an ta’jurani tsamaaniya hijajin, fa in atmamta asyran famin indika, wa maa uridu an asyuqqo alaika, satajiduni in syaa allah minassholihin.”

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Yang artinya, “Berkatalah dia (Syuaib); sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan 10 tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Berjuanglah di Jalan Allah Sejak Usia Muda

Dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait mahar dalam bentuj jasa yang diisyaratan dalam hadits-hadits pernikahan sahabat. Di mana hadits-hadits tersebut seakan mengisyaratkan bahwa mahar berupa jasa tersebut tidak memiliki nilai harta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Padahal syarat sahnya mahar adalah jika memiliki nilai harta (mutaqowwam). Seperti mahar pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah dalam riwayat Imam An Nasai yang berupa keislamannya.

 

 

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi