Senin, 06/05/2024 - 14:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke MA

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan yang membuat anak Gibran Rakabuming menjadi cawapres itu dipandang pantas dicabut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Perwakilan Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, Ridwan Darman menjelaskan alasan utama mengajukan judicial review Peraturan KPU 23/2023 disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan KPU 23/2023 diputus dengan cara-cara melawan hukum dan dilakukan dengan melanggar kode etik berat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sehingga, seharusnya Putusan MK  90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. “Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023, maka demokrasi dan konstitusi Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” kata Ridwan saat ditemui di MA, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Cak Imin Ungkap Butuh 10 Kursi Tambahan untuk Usung Ida Fauziyah Maju Pilgub Jakarta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perwakilan lainnya, Imelda Napitupulu menjelaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Sebab Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur hakim dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah,” ujar Imelda.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Oleh karena itu, Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi meminta kepada MA untuk menyatakan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana,” ujar Imelda.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Punya Rekam Jejak Anulir Vonis Mati Sambo, Pencalonan Suharto Disorot

Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Perubahan PKPU itu karena MK mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU, karena berstatus sebagai kepala daerah.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi