Minggu, 26/05/2024 - 21:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

UMP Jabar 2024 Hanya Naik Rp 70 Ribu, Buruh Ancam Mogok Massal

 BANDUNG — Buruh di Jabar menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Karena, UMP ditetapkan hanya naik sebesar 3,57 persen atau sebesar Rp 70.824. Yakni, menjadi Rp 2.057.495 dari yang semula Rp 1.986.670.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Menurut Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh menolak pentepan UMP tersebut karena Pemprov Jabar menggunakan PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Prinsipnya kita menolak penetapan UMP maupun UMK karena menggunakan formula PP 51 tahun 2023 yang sangat merugikan kaum buruh. Karena, sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp 70 ribu,” ujar Roy kepada Republika, Selasa (21/11/2023).

Bahkan nanti, kata dia, UMK berdasarkan PP Tersebut ada yang naik hanya Rp 30 ribuan. Padahal, PNS saja kenaikan upahnya 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.

Berita Lainnya:
Sedikit Bocoran Sekjen Gerindra Soal Kabinet Prabowo - Gibran

“Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh, oleh karena itu buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat pada tanggal 29 dan 30 November 2023,” paparnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Roy mengatakan, selain menolak PP 51, buruh SPSI Jabar juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapakan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan Inflasi, pertumbuhan Ekonomi dan produktivitas, karena kita tahun PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi masa kalau pakai PP itu UMP saja naiknya Rp 76 ribu,” paparnya.

Roy menegaskan, para buruh khsusnya SPSI Jabar dipastikan akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, menurut Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin UMP itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.

ADVERTISEMENTS

“Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 naik sebesar 3,57 persen,” ujar Bey kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023).

Berita Lainnya:
Singgung Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP: Kepentingan Praktis Kekuasaan

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi